Kementerian PANRB Saring Masukan untuk Penambahan Lokus Pelayanan Publik Instansi Pusat

0
7

DAELPOS.com – Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menampung aspirasi instansi pusat yang hendak dievaluasi pelayanan publiknya. Penambahan lokus evaluasi di kementerian/lembaga bertujuan untuk pemerataan kualitas pelayanan publik.

Meski Covid-19 masih mewabah, Kementerian PANRB tetap melakukan evaluasi sesuai amanat Undang-undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Tentu, dengan adaptasi dan beberapa penyesuaian. “Evaluasi tetap dilakukan, dan kami sedang menampung aspirasi dari kementerian/lembaga untuk mempertimbangkan penambahan jumlah unit layanan yang dievaluasi,” ujar Asisten Deputi Koordinasi, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti, saat membuka Rakor Pelaksanaan Evaluasi pada Lingkup Kementerian/Lembaga Wilayah III, Senin (13/07).

Untuk saat ini, penambahan lokus evaluasi masih belum bisa ditetapkan atau diputuskan. Namun, beberapa pertimbangan yang diajukan oleh kementerian/lembaga terkait penambahan tersebut akan tetap diperhatikan. Perlu diketahui, wilayah III melingkupi Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Indonesia Timur, serta 18 kementerian/lembaga.

Evaluasi akan dilaksanakan baik melalui desk evaluation atau observasi lapangan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan terpenting adalah status suatu wilayah terkait perkembangan Covid-19 yang mewabah sejak awal Maret lalu.

Damayani mengungkapkan, setidaknya ada tiga tujuan diadakannya evaluasi ini. Pertama, adalah melihat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang bisa menjadi contoh atau role model bagi unit lain. Serta ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi ini, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, dan kelengkapan sarana prasarana. Aspek lain yang dinilai adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta inovasi yang diciptakan unit penyelenggara pelayanan.

Hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019 mengalami kenaikan. Pada 2018, nilai indeks pelayanan publik (IPP) adalah 3.45, sedangkan 2019 meningkat menjadi 3.87 (dalam skala 5). Secara umum, indeks tersebut meraih predikat B, atau Baik.

Indeks tersebut merupakan gabungan penilaian antara aspek dengan prinsip. Enam prinsip yang harus dipegang oleh penyelenggara layanan adalah keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparan, berdaya guna, serta aksesibilitas.

Tahap akhir dari evaluasi ini disebut exit meeting, yaitu diskusi antara evaluator dengan unit penyelenggara. Tujuannya adalah menyampaikan hasil temuan, dan rekomendasi perbaikan untuk unit pelayanan.

Selain itu, pelaksanaan evaluasi menyesuaikan kemajuan teknologi informasi. Sejak tahun 2018, terjadi perubahan mekanisme evaluasi yang semula dilakukan secara manual menjadi menggunakan aplikasi berbasis internet pada SIPP, sehingga database evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here