Pemerintah Anggarkan Rp8 Triliun Subsidi Gaji untuk 8 Juta Pekerja

0
6
foto Ist

DAELPOS.com – Ini stimulus bagi warga terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah kembali akan menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Nilainya mencapai Rp500.000 per bulan dan akan disalurkan untuk 2 bulan, atau seluruhnya Rp1 juta per pekerja. Targetnya, bantuan ini menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp8 triliun.

“BSU akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM. Antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan syarat penerima upah. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan.

Proses penyaluran bantuan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank Himbara, langsung ke rekening penerima. Ditargetkan, bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp8 triliun. Para pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan diminta segera menyerahkannya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Kami mengusulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here