Kementerian Investasi Permudah Perizinan Berusaha UMK Perseorangan. Menteri Investasi: Penerbitan NIB Hanya Perlu Ponsel dan e-KTP

0
7

DAELPOS.com – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang diselenggarakan Minggu pagi (12/12) di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Bandung, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan kemarin (13/12) di lokasi yang sama, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh lebih dari 900 UMK yang telah berhasil mengurus NIB melalui aplikasi OSS Indonesia dengan pendampingan langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pelaku UMK tersebut merupakan binaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Gojek, Grab, Tokopedia, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Turut hadir pula Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Dalam arahannya, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya melalui percepatan perizinan berusaha. Saat ini, pengurusan perizinan NIB dapat dengan mudah dilakukan dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi OSS Indonesia yang telah tersedia di Google Playstore, sehingga pengurusan perizinan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

“Kemarin kita sudah melakukan uji coba menerbitkan NIB melalui ponsel, hanya perlu e-KTP. Ini pertama kalinya. Di mana pun Bapak dan Ibu semua dapat mengurus izin via ponsel, tanpa bayar. Kita akan terus dorong UMKM menjadi formal,” ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, yang menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional bukanlah pengusaha besar, melainkan UMKM. Melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah menunjukkan keberpihakannya dalam mendorong UMKM untuk “naik kelas” dengan memfasilitasi berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha.

“Jangan pernah meremehkan UMKM. Saya alumni UMKM dan punya pengalaman urus izin berhari-hari. Saya tidak mau pengalaman pahit itu dirasakan oleh Bapak dan Ibu yang hadir di sini,” ungkap Bahlil.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan terima kasihnya kepada para pelaku UMKM yang memiliki peran penting sebagai penyelamat ekonomi nasional saat ini. Teten juga menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong transformasi 98% UMKM yang saat ini masih berstatus informal menjadi formal, dengan fasilitasi kemudahan perizinan berusaha.

Dalam hal ini, Teten mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM yang telah menyediakan aplikasi OSS Indonesia yang memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan. Dengan legalitas yang dimiliki, UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya memperoleh akses pembiayaan perbankan.

Sesuai dengan arahan Presiden RI, pemerintah akan terus mendorong porsi kredit perbankan kepada UMKM, yang saat ini masih sebesar 19,8%, menjadi 30% pada tahun 2024 mendatang dan akan terus ditingkatkan. Hal ini tentunya memberikan kesempatan UMKM untuk “naik kelas” dan terus berkembang, serta memiliki daya saing global yang kompetitif.

“Terima kasih kepada Kementerian Investasi yang mewajibkan investor besar menggandeng UMKM. UMKM tidak boleh bersaing dengan investor besar. Pesan Pak Presiden, yang besar dan kecil saling terintegrasi, sehingga dapat sama-sama maju,” ucap Teten.

Dalam sambutannya, Erick Tohir selaku Menteri BUMN menekankan kembali tentang kepedulian pemerintah dalam mendukung UMKM. Hal ini dibuktikan dengan terjalinnya kolaborasi yang baik antara Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian BUMN dengan pemerintah daerah dan pihak swasta.

“BUMN akan terus mendorong program-program yang pro-rakyat. Kita tidak mau BUMN nya untung, UMKM nya buntung. Tidak boleh lagi UMKM hanya menjadi objek, tetapi juga menjadi bagian yang solutif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Erick dalam sambutannya.

Sejak diluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu, Kementerian Investasi/BKPM telah berhasil menerbitkan lebih dari 530.000 NIB untuk pelaku UMK. Angka tersebut mencapai lebih dari 98% dari total NIB yang terbit. Khusus untuk Jawa Barat, hingga hari ini telah terbit lebih dari 111.000 NIB atau mencapai lebih dari 20% dari NIB yang terbit, dimana lebih dari 98,8% dari total keseluruhan NIB yang terbit merupakan untuk pelaku UMK. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here