UU Ibu Kota Negara Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru

0
1
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung / foto istimewa

DAELPOS.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa RUU IKN yang telah disepakati menjadi Undang-Undang IKN merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru nantinya. Oleh sebab itu, Pansus IKN selama ini telah bekerja dengan konsentrasi yang tinggi sesuai dengan mekanisme yang ada dalam merampungkan RUU tersebut.

“Kami selalu memegang teguh agar undang-undang ini dapat memenuhi syarat formil dan materiil. Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu, minggu,  masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang telah kami tetapkan di awal dalam penyusunan undang-undang ini,” kata Doli dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna persetujuan RUU IKN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Kepastian hukum tersebut, sebut Doli, merupakan landasan yang diperlukan sebagai langkah awal pemindahan ibu kota negara baru. Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait skema kerjasama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait pendanaan agar perencanaan pemindahan ibu kota baru tidak terlalu membebani APBN.

“Mereka (swasta dan investor) meminta ada kepastian hukum. Karena negara kita negara hukum dan kekuatan hukum setelah UUD 1945 berikutnya adalah UU maka kemudian yang paling diperlukan untuk dapat melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini adalah kalau ada UU,” sebutnya.

Lebih lanjut, Doli menambahkan bahwa isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru. Isu tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Untuk itu, menurut Doli, pemindahan ibu kota negara merupakan visi dan misi Indonesia dalam membangun pertumbuhan pemerataan pembangunan di Indonesia.

“Jadi kalau selama ini hanya Jakarta, Jawa sementara pertumbuhan penduduk semakin meningkat besar. Jakarta dan Jawa tidak bisa akan menampung, kalau pusatnya hanya semua di Jakarta. Nah, oleh karena itu kita ingin membagi dan melahirkan episentrum baru di daerah lain di Sumatra, Sulawesi setelah Kalimantan dijadikan ibu kota negara,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara, menurut legislator dapil Sumatera Utara III tersebut juga berbicara mengenai membangun ibu kota itu sendiri pada ratusan tahun ke depan, sehingga pemindahan ibu kota tidak hanya berbicara tentang jangka pendek atau menengah tapi bahkan pada jangka panjang.

“Sama juga kita menetapkan Jakarta pada awal pemerintahan ini dideklarasikan umur Jakarta sudah 470-an tahun. Jadi pemindahan ibu kota, pembangunan ibu kota tidak bicara soal sepuluh, puluhan tahun, tetapi ratusan bahkan ribuan tahun. Artinya kita menganggap Indonesia akan masih ada 500-1000 tahun yang akan datang,” tambah Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Doli menilai, setelah diundangkannya UU IKN ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota. “Terutama tentang rencana induk atau master plan yang nanti akan dibicarakan lebih detail kalau ada perubahan perubahan pokok pendahuluan, visi, misi dan prinsip dasar, indikator kinerja termasuk skema pembiayaan itu harus dibicarakan pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.

Untuk itu, Doli mengingatkan proses pemindahan ibu kota negara nantinya masih panjang, maka, UU IKN merupakan pondasi untuk bergerak sampai ibu kota negara benar-benar berpindah dan menjadi langkah pemerataan ekonomi Indonesia. “Mudah-mudahan dengan dimulainya UU IKN, momentum untuk dimulai dan di dalam UU itu dijelaskan pemindahan ibu kota ini bukan sekali jadi. Tapi ini dilakukan secara bertahap pemerintah menjelaskan dari 2022 sampai tahun 2045 artinya PR kita masih panjang,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here