Kak Seto Bantah Sarankan Putri Candrawathi Tak Dipenjara

Tuesday, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Heboh kabar istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak jadi ditahan pasca keterlibatannya dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal ini menuai kritik banyak pihak yang menilai, pembebasan terhadap Putri adalah langkah deskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya.

Belakangan, psikolog anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto sempat dituding menyarankan agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

Namun Kak Seto meluruskan, pihaknya sebenarnya tidak pernah menyarankan hal tersebut.

Bukan hanya kepada Putri Candrawathi, kepada kasus-kasus lainnya dengan wanita sebagai tersangka pun, Kak Seto senantiasa menyarankan agar wanita berada di rumah dulu sementara waktu sebelum kemudian ditahan.

Hal itu bertujuan mempersiapkan anak sebelum dipisahkan dari ibunya.

“Saran saya adalah, demi kepentingan terbaik bagi anak, mohon atau kesempatan ibunya sementara di rumah dulu untuk pelan-pelan dipindahkan ke entah kakeknya, neneknya, tantenya, dan sebagainya keluarganya sendiri. Setelah itu dapat dipisahkan, baru mengalami pemidanaan tadi,” ujar Kak Seto dalam siaran langsung Trans7, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Kak Seto menegaskan, keputusan terkait Putri Candrawathi tidak jadi ditahan sama sekali tidak berkaitan dengan masukannya. Melainkan, atas keputusan pengadilan dan pihak berwenang.

“Jangan lupa Hak Asasi Manusia yang bernama anak atau bayi ini. Tapi kemudian berita seolah-olah saya hanya menyarankan untuk Ibu PC. Apalagi ketika Ibu PC juga tidak ditahan, saya tidak tahu. Saya yakin bukan karena suara saya, tapi karena kebijakan mungkin pengadilan, Polri, dan sebagainya. Silakan dicek,” jelasnya.

Sebelum kasus Putri Candrawathi pun, Kak Seto sudah sering menyuarakan pentingnya proses persiapan wanita, dalam hal ini seorang ibu, dengan anak sebelum ditahan atas tindak pidana. Artinya, saran tersebut Kak Seto berikan pada setiap wanita, terlepas dari profesi dan statusnya.

See also  Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Venue Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 di Danau Toba

“Kami selalu usahakan. Waktu itu saya pernah menjadi anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan. Di situ saya melihat banyak ibu-ibu yang demikian. Ada penjual sayur mungkin (melakukan) kesalahan (kemudian) terpaksa ditahan, saya suarakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjutan, Hutama Karya Petakan Perencanaan TJSL Lintas Anak Perusahaan
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya
Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia
Merangkul Inklusivitas, Kisah Guru yang Mengubah Lagu “Jika Ada Gempa” Jadi Pelajaran Hidup
Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar
AI Makin Canggih, Generasi Muda Diingatkan Tetap Berpijak pada Pancasila
Mendes Yandri Berdialog dengan Petani Kopi Desa Megamendung
Atasi Keterbatasan Akses Minyak Tanah, Kompor Biomassa Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lokal, UMKM, dan Transmigran di Sorong

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjutan, Hutama Karya Petakan Perencanaan TJSL Lintas Anak Perusahaan

Monday, 14 September 2026 - 21:30 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Monday, 14 September 2026 - 21:07 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Monday, 14 September 2026 - 20:42 WIB

Merangkul Inklusivitas, Kisah Guru yang Mengubah Lagu “Jika Ada Gempa” Jadi Pelajaran Hidup

Saturday, 12 September 2026 - 10:13 WIB

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Berita Terbaru

Energy

PGN Perluas Edukasi Gas Bumi Lewat City Gas Tour 2026

Tuesday, 15 Sep 2026 - 19:44 WIB

Nasional

Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Tuesday, 15 Sep 2026 - 19:33 WIB