BPK dalam Pencegahan, Deteksi, dan Pendukung Penegakan Hukum Terhadap Korupsi

0
4
ilustrasi / foto ist

 DAELPOS.com – Dalam proses pemeriksaan (audit), pemeriksa (auditor) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewajiban untuk melaporkan ke instansi yang berwenang, jika menemukan indikasi tindak pidana, khususnya korupsi. Laporan dari BPK tersebut, menjadi dasar penyidikan oleh instansi berwenang (Kejaksaan, KPK, atau Polri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks BPK, hal ini menunjukkan pentingnya peran BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bagaimana hasil pemeriksaan atau audit dari BPK dapat digunakan sebagai dasar penyidikan oleh instansi penegak hukum.

“BPK mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan setiap temuan yang menunjukkan unsur pidana kepada instansi yang berwenang. Laporan tersebut, harus disampaikan dalam waktu satu bulan sejak ditemukannya unsur pidana,” kata Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam kuliah umum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Jakarta, Sabtu (10/6).

“Jadi, BPK tidak secara langsung menangani kasus korupsi, namun peranan BPK sangat krusial dalam pencegahan, deteksi, dan pendukung penegakan hukum terhadap korupsi,” terangnya.

Menurut Anggota I BPK, dengan cara ini, BPK berkontribusi secara signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kontribusi tersebut, Anggota I BPK menjelaskan, dilakukan BPK dengan pemeriksaan yang dirancang khusus untuk mencari dan menemukan adanya indikasi tindak pidana atau penyimpangan, yaitu pemeriksaan investigatif.

Anggota I BPK menyebutkan, salah satu tujuan dari pemeriksaan investigatif adalah untuk menghitung berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara akibat penyimpangan atau tindak pidana tersebut. Hasil perhitungan ini, kemudian digunakan sebagai dasar untuk upaya pemulihan kerugian dan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Secara singkat, pemeriksaan investigatif bertujuan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana,” jelasnya.

Kuliah umum dengan tema “Pemeriksaan Investigatif” diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPNVJ. Kegiatan yang dihadiri oleh Rektor UPNVJ, Anter Venus, Auditor Utama Investigasi BPK, Hery Subowo, serta dekan dan dosen UPNVJ ini dimoderatori oleh dosen FEB UPNVJ, Taufiq Supriadi, dan diikuti oleh mahasiswa FEB UPNVJ.

Dengan kuliah umum ini, diharapkan peserta memahami bahwa proses audit, khususnya pemeriksaan investigasi, tidak hanya tentang memeriksa kepatuhan terhadap standar akuntansi, tetapi juga berkontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here