DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kartu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta. Melalui kartu tersebut, warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari. Dalam dua tahun masa pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, jangkauan penerima kartu pun diperluas. Secara keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1.107.000-an orang. Tak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu, para pekerja dengan UMR, dan yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas.
Kartu yang paling baru diluncurkan adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, tepatnya pada 28 Agustus 2019, oleh Gubernur Anies. Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan. Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.
“Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Dari sektor pendidikan, tidak hanya untuk anak usia sekolah dasar hingga menengah atas, tetapi juga menjangkau perguruan tinggi, dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020, yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Adapun PTS yang akan menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya, sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
– Universitas Gunadarma
– Universitas Bina Nusantara
– Universitas Mercubuana
– Universitas Trisakti
– Universitas Tarumanegara
– Universitas Nasional
– Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
– Universitas Atmajaya
– Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
– Universitas Pancasila
– Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian:
– 6 PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa;
– 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa.
Jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan, yaitu 594 mahasiswa di 46 PTN (2016), 2.191 mahasiswa di 68 PTN (2017), 4.542 mahasiswa di 85 PTN (2018), dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN (2019). Para penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan dana sebesar 9 (sembilan) juta per semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal, yang diberikan melalui pendebitan dari Bank DKI. Para mahasiswa penerima KJMU dapat menggunakan kartunya untuk membeli buku dan kebutuhan sehari-hari yang bisa diambil tunai, gratis menaiki Transjakarta, hingga gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan Museum).
Untuk KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada bantuan pendidikan ini. Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dana operasional ini bukan hanya dapat diperoleh bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C. Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun. dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.
Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan 3,975 triliun rupiah untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018 yakni 805.015 siswa.
Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar, SD yang semula 210.000 rupiah menjadi 250.000 rupiah per bulan. SMP yang semula 260.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya 375.000 rupiah, kini menjadi 420.000 rupiah per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula 390.000 rupiah menjadi 450.000 rupiah per bulan, dengan dana tarikan tunai 100.000 rupiah per bulan untuk semua jenjang pendidikan.
Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari 210.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) 1.800.000 rupiah per semester dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan.
Untuk pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester, seperti yang tertera dalam tabel. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.
Komitmen untuk menyejahterakan warga Jakarta juga ditunjukkan Pemprov DKI Jakarta kepada para pekerja. Sejauh ini, 17.934 orang telah menerima Kartu Pekerja Jakarta. Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses TransJakarta gratis. Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus.
Untuk syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja. Mekanisme pengajuan KPJ, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Komitmen menyejahterakan warga Jakarta dipegang teguh oleh Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan bantuan dari usia sekolah hingga lanjut usia (lansia). Untuk lansia yang tidak mampu, Gubernur Anies mengeluarkan terobosan berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Sampai 31 Agustus 2019, Kartu Lansia Jakarta telah didistribusikan kepada 40.419 orang. Masing-masing lansia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pemberian KLJ ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. Dengan bantuan dana ini, mereka bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta. Menurut Gubernur Anies, pengalaman para lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota.
Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar. (DAE)