Kemenag Bahas Penanganan Kasus Haji Khusus

Wednesday, 30 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com — Ada saja persoalan atau kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hal ini meniscayakan pengawasan yang fokus dan serius. Karenanya, dibutuhkan pengawas yang kompeten dan tegas.

“Marwah sebagai pengawas harus ditegakkan agar tidak jadi preseden buruk. Penegakkan aturan harus jadi prioritas ke depan. Kalau perlu pengawas diambil dari kepolisian,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat membuka Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2019 di Malang, Rabu (30/10).

Hadir, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Orientasi diikuti Kabid Haji dan Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Orientasi akan berlangsung tiga hari, 30 Oktober – 1 November 2019.

Nizar menilai orientasi kali ini penting sehubungan terbitnya UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ke depan, pengawasan haji khusus dan umrah tidak hanya terpusat dilakukan oleh Ditjen PHU, tapi juga oleh Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus di Kanwil Kemenag Provinsi.

“Kerja cepat dan akurat dalam pengawasan. Kita ingin optimalkan tusi kita agar berjalan bagus,” pesan Nizar.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melaporkan bahwa Ditjen PHU selama ini melakukan pengawasan kepada seluruh rangkaian pelaksanaan tugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),  mulai dari pendaftaran hingga pasca operasional haji. Dari proses pengawasan tersebut, Arfi mengidentifikasi sejumlah persoalan yang terjadi dan berpotensi muncul.

“Ada dana BPIH Haji Khusus yang tidak disetorkan ke rekening PIHK. Sebagian jemaah ada yang tidak tahu PIHKnya,  karena tidak daftar ke PIHK langsung,” tutur Arfi memaparkan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji khusus.

Masalah lainnya, terkait jemaah yang dipersulit saat akan melakukan pembatalan. Ada juga jemaah yang tidak dilayani PIHK saat mengurus perpindahan PIHK. Termasuk juga jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus, tapi tidak jadi diberangkatkan. “Masalah lainnya adalah layanan yang tidak sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal), serta jemaah sakit tidak dapat pendampingan dari PIHK,” tandasnya.

Arfi berharap orientasi kali ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama kepada pejabat bidang haji dan umrah di Kanwil Kemenag, utamanya terkait penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Sebab, sesuai UU PIHU, pengawasan umrah dan haji khusus ke depan juga dilakukan Kanwil.

Tugas pengawasan juga akan bertambah seiring adanya regulasi baru tentang visa mumalah. “Kemenag perlu mengawasi PIHK yang  memberangkatkan visa mujamalah. Apalagi, visa mujamalah biasan

didapat di masa injurytime sehingga ada potensi  jemaah yang sudah lunas, tidak jadi berangkat karena masalah administrasi yang sudah terlalu mepet. Semua ini harus diawasi bersama,” tandasnya. (kemenag.go.id)

See also  Rancangan Peraturan Pemerintah UU Sumber Daya Air Ditargetkan Rampung Pertengahan Tahun 2023, Kementerian PUPR: Jamin Kebutuhan Air Masyarakat

Berita Terkait

Mendes Yandri Yakin Masyarakat Majalengka Bakal Sukseskan Kopdes Merah Putih
Teken Kontrak Paket II, Akses Tol Patimban Terus Dikebut
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Hadapi Arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kementerian PU Perkuat Kerja Sama Indonesia–Belanda di Sektor Air melalui JSC 2025
Kementerian PU Tengah Tangani 5 Jembatan Darurat Bailey
Pemulihan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Aceh, Kementerian PU Terus Tangani Ruas Utama agar Segera Dilalui
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Dukung Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sumatera Utara
Hutama Karya Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan di Sorong

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 09:14 WIB

Mendes Yandri Yakin Masyarakat Majalengka Bakal Sukseskan Kopdes Merah Putih

Friday, 19 December 2025 - 22:53 WIB

Teken Kontrak Paket II, Akses Tol Patimban Terus Dikebut

Thursday, 18 December 2025 - 23:24 WIB

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Hadapi Arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Thursday, 18 December 2025 - 23:20 WIB

Kementerian PU Perkuat Kerja Sama Indonesia–Belanda di Sektor Air melalui JSC 2025

Thursday, 18 December 2025 - 23:17 WIB

Kementerian PU Tengah Tangani 5 Jembatan Darurat Bailey

Berita Terbaru

Olahraga

Duel Sengit 5 Set: Indonesia Takluk dari Thailand

Friday, 19 Dec 2025 - 23:15 WIB