Kemenag Bahas Penanganan Kasus Haji Khusus

Wednesday, 30 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com — Ada saja persoalan atau kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hal ini meniscayakan pengawasan yang fokus dan serius. Karenanya, dibutuhkan pengawas yang kompeten dan tegas.

“Marwah sebagai pengawas harus ditegakkan agar tidak jadi preseden buruk. Penegakkan aturan harus jadi prioritas ke depan. Kalau perlu pengawas diambil dari kepolisian,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat membuka Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2019 di Malang, Rabu (30/10).

Hadir, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Orientasi diikuti Kabid Haji dan Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Orientasi akan berlangsung tiga hari, 30 Oktober – 1 November 2019.

Nizar menilai orientasi kali ini penting sehubungan terbitnya UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ke depan, pengawasan haji khusus dan umrah tidak hanya terpusat dilakukan oleh Ditjen PHU, tapi juga oleh Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus di Kanwil Kemenag Provinsi.

“Kerja cepat dan akurat dalam pengawasan. Kita ingin optimalkan tusi kita agar berjalan bagus,” pesan Nizar.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melaporkan bahwa Ditjen PHU selama ini melakukan pengawasan kepada seluruh rangkaian pelaksanaan tugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),  mulai dari pendaftaran hingga pasca operasional haji. Dari proses pengawasan tersebut, Arfi mengidentifikasi sejumlah persoalan yang terjadi dan berpotensi muncul.

“Ada dana BPIH Haji Khusus yang tidak disetorkan ke rekening PIHK. Sebagian jemaah ada yang tidak tahu PIHKnya,  karena tidak daftar ke PIHK langsung,” tutur Arfi memaparkan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji khusus.

Masalah lainnya, terkait jemaah yang dipersulit saat akan melakukan pembatalan. Ada juga jemaah yang tidak dilayani PIHK saat mengurus perpindahan PIHK. Termasuk juga jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus, tapi tidak jadi diberangkatkan. “Masalah lainnya adalah layanan yang tidak sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal), serta jemaah sakit tidak dapat pendampingan dari PIHK,” tandasnya.

Arfi berharap orientasi kali ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama kepada pejabat bidang haji dan umrah di Kanwil Kemenag, utamanya terkait penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Sebab, sesuai UU PIHU, pengawasan umrah dan haji khusus ke depan juga dilakukan Kanwil.

Tugas pengawasan juga akan bertambah seiring adanya regulasi baru tentang visa mumalah. “Kemenag perlu mengawasi PIHK yang  memberangkatkan visa mujamalah. Apalagi, visa mujamalah biasan

didapat di masa injurytime sehingga ada potensi  jemaah yang sudah lunas, tidak jadi berangkat karena masalah administrasi yang sudah terlalu mepet. Semua ini harus diawasi bersama,” tandasnya. (kemenag.go.id)

See also  Dampak COVID-19, Kementerian PUPR Salurkan Bansos Secara Serentak di 34 Provinsi

Berita Terkait

Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional
Kemendes Siap Bantu Genjot Pembangunan Desa di Papua Barat
Reforestasi Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Targetkan Pulihkan 66 Ribu Hektare hingga 2028
BGN Tegaskan Tak Larang Unggah Menu MBG di Media Sosial
Groundbreaking 8 Sabo Dam Gunung Marapi, Kementerian PU Perkuat Pengendalian Lahar di Sumatera Barat
Menpar Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit di ITB Berlin 2026
Bahlil: Impor Energi dari AS Tak Tambah Kuota, Hanya Alihkan Sumber Pasok
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Fardhu ‘Ain dan Rukun Islam

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 22:46 WIB

Menteri Dody Kukuhkan Pengurus LPJK 2025–2029, Perkuat Profesionalisme Jasa Konstruksi Nasional

Tuesday, 3 March 2026 - 22:45 WIB

Reforestasi Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Targetkan Pulihkan 66 Ribu Hektare hingga 2028

Tuesday, 3 March 2026 - 22:43 WIB

BGN Tegaskan Tak Larang Unggah Menu MBG di Media Sosial

Tuesday, 3 March 2026 - 22:07 WIB

Groundbreaking 8 Sabo Dam Gunung Marapi, Kementerian PU Perkuat Pengendalian Lahar di Sumatera Barat

Tuesday, 3 March 2026 - 14:02 WIB

Menpar Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit di ITB Berlin 2026

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB