DAELPOS.com – Barang rampasan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ojang Sohandi berupa 1 unit kendaraan mini bus kini dikelola oleh Biro Umum KPK. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KM.6/WKN.07/KNL.03/2019, barang tersebut akan digunakan untuk operasional Unit Reaksi Cepat (URC) KPK.
Serah terima dan penetapan status Barang Milik Negara itu dilakukan awal pekan ini di Jakarta. Plt. Deputi Penindakan KPK RZ Panca Putera secara simbolis menyerahkan kunci kendaraan tersebut kepada Sekjen KPK, Cahya Harefa. Penyerahan ini juga disaksikan oleh Des Arman Kepala KPKNL Jakarta III, Swastiko Purnomo Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III dan jajarannya.
Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengapresiasi KPK terkait tindak lanjut barang rampasan ini, ditengah defisit pengelolaan keuangan negara dan sulitnya mencari sumber-sumber pendapatan APBN. Optimalisasi pengelolaan BMN Ex Rampasan yang sukses, secara langsung membantu penyelenggaraan negara semakin baik.
(Humas)