Mendagri Himbau Kepala Daerah Lakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran

Wednesday, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Istimewa

Gambar Istimewa

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menghimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. Hal itu dikatakan Kapuspen Bahtiar, selaku Juru Bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian.

Sebagaimana diketahui, investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.(PRY)

See also  Ditjen Dukcapil Kemendagri Akan Terus Upayakan Integrasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Berita Terkait

Menteri Dody Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan 5 Staf Khusus Kementerian PU
Soroti Insiden Keracunan MBG, Senator Filep Dorong Penguatan Regulasi Teknis Hingga Pengawasan
Tingkatkan Lumbung Pangan di Sulawesi Selatan, Menteri Dody Tinjau Kesiapan Air Irigasi Bendungan Bili-Bili dan Bendung Bissua
Kemendes Kolaborasi dengan Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas SDM Desa
Sambut Kunjungan IWAPI, Wamen Diana Dorong Peran Perempuan di Bidang Konstruksi
Menteri Transmigrasi Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Menteri Transmigrasi Bahas Kolaborasi Strategis dengan Fakultas Geografi UGM
Menteri Transmigrasi Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Transmigran di BBPPM Yogyakarta

Berita Terkait

Monday, 20 January 2025 - 21:03 WIB

Menteri Dody Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan 5 Staf Khusus Kementerian PU

Sunday, 19 January 2025 - 08:21 WIB

Soroti Insiden Keracunan MBG, Senator Filep Dorong Penguatan Regulasi Teknis Hingga Pengawasan

Saturday, 18 January 2025 - 10:47 WIB

Tingkatkan Lumbung Pangan di Sulawesi Selatan, Menteri Dody Tinjau Kesiapan Air Irigasi Bendungan Bili-Bili dan Bendung Bissua

Thursday, 16 January 2025 - 17:07 WIB

Kemendes Kolaborasi dengan Kemendikdasmen Tingkatkan Kualitas SDM Desa

Thursday, 16 January 2025 - 13:33 WIB

Sambut Kunjungan IWAPI, Wamen Diana Dorong Peran Perempuan di Bidang Konstruksi

Berita Terbaru