DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung Program Citarum Harum melalui penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden melalui Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Penataan DAS Citarum dilakukan secara terpadu mulai dari perbaikan/normalisasi badan sungai, peningkatan kapasitas sungai dengan pembangunan terowongan, pembangunan permukiman baru bagi warga yang direlokasi, pembangunan fasilitas pengolahan air limbah dan sampah permukaan serta penegakan hukum. (8/11/2019)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan keberhasilan Program Citarum Harum memerlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang telah disepakati dalam rencana aksi yang mengatur tanggung jawab masing-masing stakeholder.
Untuk memperlancar aliran Sungai Citarum di wilayah Curug Jompong, Kabupaten Bandung, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air tengah menyelesaikan pembangunan Terowongan Nanjung. Terowongan ini akan mengurangi genangan banjir di daerah Baleendah, Dayehkolot, Andir, dan sekitarnya seluas 700 hektar dan meningkatkan kapasitas Sungai Citarum dari 570 m3/detik menjadi 643 m3/detik.
Terowongan ini terdiri dari 2 tunnel dengan panjang masing-masing 230 meter dan diameter 8 meter. Pembangunannnya dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya – PT. Adhi Karya (KSO) dengan anggaran APBN sebesar Rp 334,85 miliar (MYC). Progres konstruksi saat ini mencapai 92 % dan ditargetkan selesai akhir 2019.
Saat ini juga tengah dibangun Floodway Cisangkuy sebagai saluran pengendali banjir yang ditargetkan selesai tahun 2020. Pembangunannya dikerjakan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 sepanjang 3,75 km dengan anggaran sebesar Rp 311,35 miliar. Fungsi saluran ini akan mengurangi genangan banjir seluas 5,91 ha dengan meningkatkan kapasitas tampung Sungai Cisangkuy dari 80 m3/detik menjadi 220 m3/detik. Kemudian pada tahap 2 dibangun sepanjang 10,5 km dengan biaya Rp 320,43 miliar yang berfungsi untuk mengurangi risiko banjir di wilayah Dayehkolot, Andir, dan Bojongsoang seluas 31,5 ha dengan meningkatkan kapasitas tampung Sungai Cisangkuy dari 80 m3/detik menjadi 220 m3/detik.
Infrastruktur pengendali banjir yang sudah rampung tahun 2018 adalah Kolam Retensi Cieuntung di Kecamatan Baleendah seluas 8,7 ha dengan kapasitas tampung 220 ribu m3. Tampungan air buatan ini dilengkapi 3 unit pompa pengendali banjir berkapasitas 3,5 m3/detik dan 1 unit pompa harian berkapasitas 1,5 m3/detik untuk mengurangi debit banjir Citarum yang kerap menggenangi daerah Dayeuhkolot dan Baleendah. Anggaran pembangunannya sebesar anggaran Rp 203,83 miliar.
Kementerian PUPR juga melakukan normalisasi 5 oxbow (kali mati) yakni di oxbow Dara Ulin, Mahmud, Bojongsoang, Sapan, dan Cisangkuy. Seluruh pembangunannya dibiayai dengan APBN tahun 2019 sebesar Rp 44,5 miliar.
Normalisasi Sungai Citarum juga dikerjakan di daerah hulu (Kabupaten Bandung) sepanjang 5,4 km dengan biaya Rp 78,19 miliar. Proyek ini akan memberikan manfaat mengurangi luasan genangan banjir pada pemukiman, persawahan, dan industri di wilayah Majalaya dan Selokan Jeruk seluas 13 ha. Normalisasi juga dilakukan di 3 anak Sungai Citarum, yakni Sungai Cimande (9,3 km), Sungai Cikijing (6,2 km), dan Sungai Cikeruh Hilir (3,5 km). Total biaya pengerjaannya sebesar Rp 245,48 miliar dan ditargetkan selesai 2020.
Sungai Citarum terbentang sepanjang 297 km dengan hulu di Situ Cisanti yang terletak di kaki Gunung Wayang, Kabupaten Bandung dan bermuara di Pantai Utara Pulau Jawa, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Selain menjadi sumber air baku untuk air minum, DAS Sungai Citarum yang melintasi 9 kabupaten/kota juga sumber air irigasi untuk ratusan ribu hektar sawah serta pembangkit listrik untuk Pulau Jawa dan Bali. Sepanjang bentangnya, terdapat tiga waduk di sungai ini, yaitu Waduk Saguling, Waduk Cirata dan Waduk Jatiluhur.
Tingginya aktivitas domestik dan industri di pinggiran DAS Citarum berdampak terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, dan sumber daya lingkungan. Dalam pengelolaan limbah, Kementerian PUPR membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui Program TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle)
Pada awal 2018 telah dibangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Legok Nangka yang terletak di Desa Ciherang dan Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas lahan keseluruhan 74,6 hektar dengan anggaran sebesar Rp 88 miliar. TPA tersebut mengintegrasikan teknologi pengolahan dan sistem pemrosesan akhir dengan menggunakan metode Sanitary Landfill, sehingga sampah yang masuk tidak hanya ditampung namun dapat diolah ulang sesuai konsep 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle. (PRY)