Menkop dan UKM Sebut Sektor KUKM Diintegrasikan dalam Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja

Monday, 11 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada saat Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dengan Agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Perizinan Berusaha, Penciptaan Lapangan Kerja, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Ketenagakerjaan di Kementerian Perekonomian. Jakarta, Senin(11/11/2019) / daelpos.com

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada saat Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dengan Agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Perizinan Berusaha, Penciptaan Lapangan Kerja, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Ketenagakerjaan di Kementerian Perekonomian. Jakarta, Senin(11/11/2019) / daelpos.com

DAELPOS.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu UU melalui omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah acara Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian Gedung Ali Wardhana Lt. IV Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta, Senin, mengatakan pemberdayaan KUMKM akan terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dalam sebuah UU.(11/11/2019)

“Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja,” kata Teten.

Ia mengatakan penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi.

Meski dalam praktiknya nanti diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa regulasi.

“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya,” kata Teten.

Untuk itu, ia menegaskan, ke depan hanya akan ada satu Undang-Undang melalui Omnibus Law sebagai upaya yang dilakukan untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.

“Tetap satu, dan terkait pemberdayaan KUMKM jadi diintegrasikan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

See also  Kemendagri Apresiasi Intelkam Polri atas Pelaksanaan Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020

Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.(RED)

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 159 Ribu Kendaraan, Naik 74 Persen
Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026
Kejar Target Mudik Aman, Pemerintah Ngebut Benahi Tol Jakarta–Tangerang
One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik
Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek
Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik
Pemudik Jambi–Palembang Dialihkan, Jalur Tengah Jadi Andalan, Bayung Lencir–Simpang Ness Masih Lancar!
Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 22:08 WIB

Mudik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 159 Ribu Kendaraan, Naik 74 Persen

Thursday, 19 March 2026 - 00:07 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Wednesday, 18 March 2026 - 23:52 WIB

Kejar Target Mudik Aman, Pemerintah Ngebut Benahi Tol Jakarta–Tangerang

Wednesday, 18 March 2026 - 02:23 WIB

One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik

Wednesday, 18 March 2026 - 02:13 WIB

Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek

Berita Terbaru

Berita Utama

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:14 WIB