Menkop dan UKM Sebut Sektor KUKM Diintegrasikan dalam Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja

Monday, 11 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada saat Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dengan Agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Perizinan Berusaha, Penciptaan Lapangan Kerja, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Ketenagakerjaan di Kementerian Perekonomian. Jakarta, Senin(11/11/2019) / daelpos.com

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada saat Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dengan Agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Perizinan Berusaha, Penciptaan Lapangan Kerja, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Ketenagakerjaan di Kementerian Perekonomian. Jakarta, Senin(11/11/2019) / daelpos.com

DAELPOS.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu UU melalui omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah acara Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian Gedung Ali Wardhana Lt. IV Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta, Senin, mengatakan pemberdayaan KUMKM akan terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dalam sebuah UU.(11/11/2019)

“Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja,” kata Teten.

Ia mengatakan penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi.

Meski dalam praktiknya nanti diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa regulasi.

“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya,” kata Teten.

Untuk itu, ia menegaskan, ke depan hanya akan ada satu Undang-Undang melalui Omnibus Law sebagai upaya yang dilakukan untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.

“Tetap satu, dan terkait pemberdayaan KUMKM jadi diintegrasikan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

See also  Terima Bupati Halmahera Selatan, Wamen Viva Yoga: Siap Kembangkan Pulau Bacan Sebagai Kawasan Transmigrasi dan Lumbung Pangan

Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.(RED)

Berita Terkait

Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong
Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi
CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026
Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores
Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara
Kementerian PU Perkuat Dukungan Air untuk Tangani Karhutla di Kalimantan dan Jambi
Kementerian PU Bangun 375 Infrastruktur Sanitasi di Sumut, Libatkan Pekerja Lokal
Selamatkan 18,6 Hektare Sawah di Sumbawa, Kementerian PU Salurkan 25 Ribu Liter Air Irigasi

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 18:50 WIB

Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi

Tuesday, 1 September 2026 - 18:34 WIB

CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026

Monday, 31 August 2026 - 22:22 WIB

Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores

Monday, 31 August 2026 - 15:03 WIB

Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara

Monday, 31 August 2026 - 00:33 WIB

Kementerian PU Perkuat Dukungan Air untuk Tangani Karhutla di Kalimantan dan Jambi

Berita Terbaru

News

DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:40 WIB

Berita Terbaru

Bank Jakarta dan ITB Bangun Ekosistem Pendidikan, Riset, dan SDM

Tuesday, 1 Sep 2026 - 19:27 WIB