Kejaksaan RI mengeksekusi Barang Bukti Uang Senilai Rp. 477 Miliar Terpidana Kokos Jiang

Barang Bukti uang Rp 477 Miliar hasil sitaan Kejagung / Istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Sasana Pradhana Kejaksaan Agung RI, Jakarta,  Jumat (15/11/2019).

Eksekusi Pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana KOKOS JIANG alias KOKOS LEO LIM selaku Direktur Utama PT TANSRI MADJID ENERGI (PT. TME) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan dalam amarnya sebagai berikut:

– Menyatakan terdakwa KOKOS JIANG Als. KOKOS LEO LIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”
– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
– Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah),

Tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkraht) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019,terpidana terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim telah di eksekusi dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Kronologis penanganan perkara
1. Tahap Penyidikan :
1.1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta :
a. Nomor Print-241/O.1/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018
b. Print-461/O.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018
c. Print-725/O.1/Fd.1/03/2018 tanggal 29 Maret 2018
2. Tahap Penuntutan :

2.1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor:B-03/APB/SEL/Ft.1/01/2019 tanggal 16 Januari 2019

3. Tahap Putusan Pengadilan :
3.1. Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2019 dalam point nomor 3 menyatakan Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari Tahanan.

3.2. Upaya Hukum KASASI
1. Akta Permohonan Kasasi Nomor : 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 13 Juni 2019
2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 November 2019

Kasus Posisi :
Terpidana KOKOS JIANG alias KOKOS LEO LIM selaku Direktur Utama PT TANSRI MADJID ENERGI (PT. TME) bersama-sama dengan KHAIRIL WAHYUNI selaku Direktur Utama PT PLN BB (dalam penuntutan terpisah) pada tahun 2011 s.d 2012 bertempat di Kantor PT PLN Batubara Jakarta Selatan telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara:

1. Membuat Nota Kesepahaman Kerja sama Operasi Penambangan Batubara, tanpa melalui Kajian Kelayakan Operasi (KKO) / Uji Tuntas, tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Kerjasama Strategis dalam Amandemen III yang seharusnya spesifikasi batu bara untuk 16 PLTU tertinggi dengan kalori 5.7 Kcal/Kg Ar dan terendah dengan kalori 4.000 Kcal/Kg Ar, namun perjanjian dibuat dengan spesifikasi batu bara sekitar 2.600 Kcal/Kg Ar, dan sebagian besar lokasi tambang belum dibebaskan serta masih ada yang bersengketa;

2. Tidak mengindahkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yaitu Pemegang IUP berhak memiliki mineral atau Batu Bara, apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi pemegang IUP, sedangkan PT TME milik Terdakwa KOKOS JIANG alias KOKOS LEO LIM belum berproduksi dan belum membayar iuran produksi/loyalty maka Terdakwa KOKOS JIANG alias KOKOS LEO LIM belum berhak memiliki batu bara sehingga tidak berhak untuk melakukan perikatan batu bara kepada pihak lain;

3. Tidak berhak menerima pembayaran, karena status cadangan batu bara yang menjadi obyek perikatan dalam hal ini masih milik negara (sesuai Pasal 33 UUD 1945). Bahkan terdakwa KOKOS JIANG sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan belum melakukan perikatan dengan pihak manapun yang akan menjadi user atas pemanfataan cadangan batu bara yang akan diperjanjikan dalam perjanjian kersama dengan PT PLN BB dimaksud;

4. Tidak mengindahkan Keputusan RUPS PT PLN BB tentang RKAP Tahun 2011 angka 3 yang menyatakan “RUPS memberikan ijin prinsip program investasi tahun 2011 dengan catatan dilengkapi Model Bisnis dan Kajian Kelayakan Operasi (KKO)”, dalam perkara ini belum dilakukan uji tuntas (administrasi dan teknis) tetapi telah dilakukan pembayaran dan tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pembayaran tersebut;

5. Tidak mengindahkan Anggaran Dasar Perseroan Akta Nomor 03 Tahun 2008 Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa “Maksud dan Tujuan penyediaan Batu Bara berdasarkan prinsip industri dan Niaga yang sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas” Jo UU Nomor 3 Tahun 2008 Tentang BUMN yang menyebutkan “Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran”,

Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. Tansri Madjid Energi sebesar Rp477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Atas dasar itu, perbuatan terpidana telah di dakwa dengan pasal:
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
SUBSIDIAIR: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.(RED)

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Direktorat PFM Wilayah II Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Bansos 2019

Read Next

Mardani Kutuk Serangan Udara Israel Ke Gaza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *