Tak Perlu Cabut Berkas, Pindah Domisili Kini Lebih Mudah

Friday, 26 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang memuat elemen data dari identitas diri seseorang. Di antaranya NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Sangat penting bagi masyarakat meng-update data dirinya, jika terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti halnya jika terjadi perpindahan tempat tinggal penduduk.

Jika seorang penduduk berpindah domisili, yang bersangkutan wajib mengurus kepindahannya ke Dinas Dukcapil daerah setempat untuk dicatatkan dan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat yang baru. Sebab, ini dapat berkaitan dengan layanan publik lainnya, jika ternyata alamat di KTP-el tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya yang ternyata sudah pindah. Apalagi di waktu krusial menjelang hajatan demokrasi pilkada serentak di akhir tahun 2024.

“Ah, malas aku ngurus pindah ke Dukcapil, ribet harus cabut berkas”. Ungkapan ini banyak kita temui di masyarakat ketika berbicara soal pindah domisili.

Alasan klasiknya masyarakat menganggap mengurus perpindahan domisili itu lama dan bertele-tele. Bahkan tak jarang membutuhkan biaya yang besar karena harus kembali ke daerah asal, sementara orangnya sudah di daerah tujuan.

Mereka harus diminta mengurus “cabut berkas” atau yang sebenarnya berarti mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal dengan membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Setelah SKP diterbitkan, maka penduduk harus membawanya ke Dukcapil daerah tujuan dengan membawa KTP-el atau KIA (jika anak di bawah 17 tahun ikut pindah) dan KK lama untuk diterbitkan dengan alamat yang baru.

Memang seperti itu prosedur yang harus dilalui masyarakat, dan wajib dilakukan demi tertib administrasi kependudukan. Toh, nyatanya saat ini banyak layanan adminduk di daerah yang sudah tersedia secara online dengan proses yang cepat.

See also  Anies Baswedan Hadiri Hajatan Betawi ke 3

“Saya tak punya ongkos buat balik ke daerah asal untuk mengurus SKP itu, saya pun sudah lama tinggal di sini.”

Sekarang, ungkapan ini sudah tidak relevan lagi. Sebab, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa:

Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.”

Berdasarkan hal tersebut, maka penduduk yang secara faktual telah menetap di daerah tujuan dan belum mengurus SKP, cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Bawa fotokopi kartu keluarga, KTP-el, KIA dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Dengan segera proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan. Tanpa wara-wiri, tanpa alasan ribet lagi, sangat mudah!

Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono juga menegaskan, saat ini pelayanan Adminduk sangat dimudahkan.

“Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan,” tutur Tavip.

Hal ini senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa layanan Adminduk harus diberikan kepada penduduk secara prima. “Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya,” jelas Dirjen Teguh.

Berita Terkait

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans
BKSAP Dorong Solidaritas Nyata melalui Indonesia-Palestine Friendship Society
Jasa Marga Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci
Perjalanan 6 Dekade, Telkom Siap Wujudkan Indonesia Digital
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional
Mensos: 9.700 Calon Peserta Didik Siap Ikuti Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 13:10 WIB

“Resentralisasi Menjauhkan Peran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”

Friday, 11 July 2025 - 06:59 WIB

Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi

Friday, 11 July 2025 - 06:53 WIB

Pagu Indikatif Ditetapkan, Wamen Viva Yoga: Kita Maksimalkan Sesuai Target dan Sasaran Program Kementrans

Thursday, 10 July 2025 - 17:26 WIB

BKSAP Dorong Solidaritas Nyata melalui Indonesia-Palestine Friendship Society

Thursday, 10 July 2025 - 15:18 WIB

Jasa Marga Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

PGTC 2025: Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha

Friday, 11 Jul 2025 - 22:01 WIB

Telkom BigBox AI solusi kecerdasan buatan yang merevolusi analisis risiko dan pengambilan keputusan di industri keuangan, membantu perusahaan menciptakan efisiensi, keamanan, dan keunggulan kompetitif.

Ekonomi - Bisnis

BigBox-AI Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan

Friday, 11 Jul 2025 - 15:55 WIB