Dirjen Rehsos : Buat Regulasi Pengangkatan Anak Tanpa Hilangkan Nasab

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Edi Suharto memberi arahan serta membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengangkatan Anak yang diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap anak WNI agar kebutuhannya terpenuhi secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Fenomena yang terjadi saat ini yaitu banyak anak terlantar karena orangtua yang tidak mampu merawat dan membesarkan anaknya. Mereka terpaksa memberikan anaknya kepada orang lain, atau bahkan dibuang di sembarang tempat.

“Ketika orangtua yang menemukan anak terlantar kemudian mengangkatnya menjadi anak, kemudian agama anak dengan orangtua yang menemukan tidak sama, maka tak jarang agama anak tersebut kemudian mengikuti agama orangtua yang menemukannya. Ini menjadi masalah bagi anak tersebut,” kata Edi Suharto. Merespon fenomena dan permasalah anak tersebut, Edi Suharto mengarahkan bahwa perlu adanya pelaksanaan rapat teknis pengangkatan anak.

Rapat teknis pengangkatan anak ini mampu menyatukan persepsi prosedur dalam pengangkatan anak agar tujuan dari pengangkatan anak itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kegiatan ini, Edi Suharto memberikan arahan agar dibuat matriks berisi rekomendasi teknis pengangkatan anak dari mulai syaratnya hingga prosedur pengangkatannya. Selain itu juga bentuk regulasi pengangkatan anak tanpa menghilangkan nasab (tali keturunan) anak itu sendiri, dan tentu juga harus ada monitoring dan evaluasinya.

Sebanyak 30 peserta hadir dalam kegiatan yang diadakan di Blue Sky Hotel Pandurata, Jakarta ini. Peserta terdiri dari perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, KPAI, Unicef, Yayasan Sayap Ibu Jakarta, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Dukcapil Kota Depok. (RED)

See also  Kemendagri Bangun Komunikasi dengan Pemda Agar APBD Tahun Anggaran 2020 Tepat Waktu

Berita Terkait

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Jalur Pantai Selatan Jawa Tulungagung Tersambung, Hadirkan Akses pada Koridor Wisata Pesisir
Wujudkan Pendidikan yang Berkeadilan, BULD DPD RI Gelar RDPU dengan Mitra Strategis Pendidikan

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Saturday, 13 June 2026 - 09:52 WIB

Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat

Saturday, 13 June 2026 - 09:49 WIB

Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou

Thursday, 11 June 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Thursday, 11 June 2026 - 16:17 WIB

Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB