Kemenkop dan UKM Apresiasi Peran BPR Perkuat Modal UMKM

by -14 Views

DAELPOS.com – Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati menegaskan bahwa, peran pemerintah dan swasta dalam memenuhi kebutuhan permodalan sangat diperlukan. Peran tersebut pada umumnya diberikan dalam bentuk pemberian kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank umum, bank pemerintah maupun BPRS-BPRS. “Peranan BPR-BPRS sendiri sebagai pemberi kredit menunjukkan kinerja yang meningkat. Keberadaan BPR-BPRS bagi masyarakat didaerah kota maupun pedesaan di harapkan mampu menjadi ujung tombak Pembiayaan sektor UMKM”, kata Yuana yang mewakili Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara Rapat Kerja Nasional dan Expo Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) 2019, Lampung, Senin (25/11).

Menurut Yuana, hal tersebut sesuai dengan UU no. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10/1998, Dalam UU tersebut secara tegas dinyatakan bahwa BPR-BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. “Kegiatan usaha BPR-BPRS terutama melayani usaha kecil dan masyarakat di perkotaan dan di pedesaan”, tegas Yuana.

Yuana menambahkan, bentuk hukum BPR-BPRS dapat berupa Perseroan Terbatas dan koperasi. Saat ini, papar Yuana, terdapat 12 koperasi yang bergerak di bidang BPR. Yaitu, KBPR Ingin Jaya (Provinsi Aceh), KBPR Wedarijaksa (Provinsi Jawa Tengah), Koperasi LKM-A Gapoktan Maju Makmur (Provinsi Jawa Tengah), Koperasi LKM-A Gapoktan Subur Makmur (Provinsi Jawa Tengah), Koperasi LKM-A Gapoktan Tani Makmur (Provinsi Jawa Tengah), Koperasi Sekunder KBPR Babadan (Provinsi Jawa Timur), KBPR Amanah (Provinsi Jawa Timur), KBPR Suya Kencana (Provinsi Jawa Timur), KBPR Eka Usaha (Provinsi Jawa Timur), KBPR Tunggal Makmur (Provinsi Jawa Timur), KBPR Tawangalun (Provinsi Jawa Timur), dan KBPR Semanding (Provinsi Jawa Timur).

Bagi Yuana, peran pemerintah terhadap regulator KBPR adalah pembinaan, pengaturan dan pengawasan dilakukan oleh OJK. “Juga dalam Pembinaan KBPR OJK melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM yang menyelenggarakan urusan koperasi. “Saya sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Perbarindo selaku penyelenggara kegiatan ini”, tukas Yuana.

Dalam kesempatan yang sama, Ketum Perbarindo Joko Suyanto mengatakan, BPR dan BPRS merupakan mitra strategis untuk akses permodalan UMKM di seluruh Indonesia. “Kami sudah melayani 3,5 juta debitur dengan nilai kredit sebesar Rp105 triliun”, pungkas Joko.(PRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.