Hadiri COP-3 Minamata, Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Hapus Merkuri

by -42 Views

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 25 November 2019.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengaturan merkuri. Indonesia menjadi satu dari sedikit negara berkembang yang telah memiliki peraturan perundangan pengurangan merkuri pada tingkat nasional dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. 

Hal ini disampaikan Siti Nurbaya saat bertemu Executive Director of UN Environment Programm, Inger Andersen, Minggu sore (24/11) waktu setempat di Jenewa, Swiss. Sebelumnya juga telah digelar pertemuan dengan Executive Secretary of the Minamata Convention on Mercury, Rossana Silva Repetto.

Dua pertemuan strategis ini dilakukan Siti Nurbaya setibanya di Jenewa untuk mengikuti Konferensi The 3rd Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-3 Minamata) yang akan berlangsung hingga tanggal 29 November mendatang.

Konferensi ini merupakan agenda lanjutan dari COP sebelumnya, sebagai respon masyarakat internasional, termasuk Indonesia, dalam menghadapi dampak penggunaan, emisi, dan lepasan merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Sampai saat ini, telah terdapat 114 negara pihak pada Konvensi Minamata. 

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada 22 September 2017 lalu, dan menjadi salah satu negara pihak yang paling awal meratifikasi Konvensi Minamata. Di kawasan Asia Tenggara, Konvensi Minamata baru diratifikasi oleh 5 negara, yaitu Indonesia, Laos, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

”Presiden Joko Widodo memonitor langsung langkah-langkah terkait merkuri, serta menitikberatkan solusi dari titik sosial, ekonomi, teknologi, dan lainnya,” jelas Menteri Siti.

Selain aktif dalam COP dan pertemuan-pertemuan lain dalam kerangka Konvensi Minamata, Indonesia juga aktif dalam penyiapan dokumen substansi implementasi Konvensi Minamata. 

Karenanya Indonesia telah menjadi referensi bagi negara-negara berkembang lainnya yang mengalami kesulitan dalam membangun kerangka legislasi, institusi dan kapasitas dalam pengurangan merkuri.

”Pemerintah Indonesia sangat mementingkan masalah merkuri. Melalui Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,” ungkap Siti Nurbaya.

Menteri Siti melanjutkan, masalah merkuri merupakan masalah yang sangat serius di Indonesia, sebagaimana diketahui sejumlah daerah menghadapi pertambangan emas skala kecil dengan merkuri yang perlu diselesaikan dengan baik. Beberapa daerah seperti Gunung Botak Maluku, juga Lore Lindu dan beberapa daerah lain seperti Papua, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara juga Sumatera Barat dan berbagai daerah lainnya. Sudah ada rapat-rapat kabinet untuk ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah mengatasi bahaya merkuri yang meracuni manusia dan dapat menganggu kelangsungan generasi bangsa. 

Peraturan Presiden menetapkan target pengurangan penggunaan merkuri di sektor manufaktur sebesar 50% dari level saat ini pada tahun 2030 dan di sektor energi sebesar 33,2% dari level saat ini pada tahun 2030.
Pada kesempatan ini Menteri Siti Nurbaya juga menyatakan kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah COP-4 pada tahun 2021 sebagaimana hasil konsultasi dan laporannya serta telah mendapatkan persetujuan Presiden, juga dukungan Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Luar Negeri. 

”Ini juga menjadi cerminan dari komitmen serius Indonesia untuk menghilangkan merkuri. Dengan menjadi tuan rumah COP 4 di Bali, diharapkan sejumlah besar negara pihak, masyarakat sipil, industri, komunitas akademik, dan pemangku kepentingan lainnya termasuk media dapat berbagi pengalaman, bertukar pandangan, dan mengumpulkan dukungan global sebanyak mungkin untuk mengatasi merkuri,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti kemudian memaparkan berbagai langkah aktif Indonesia dalam mengatasi masalah merkuri. Diantaranya dengan menjadi anggota ahli teknis tentang panduan sehubungan dengan pelepasan merkuri.
Indonesia juga memiliki Pusat Regional Konvensi Basel untuk Asia Tenggara (BCRC-SEA) yang diselenggarakan KLHK dan telah mengadakan beberapa lokakarya dan pelatihan tentang merkuri bagi peserta dari negara-negara Asia Tenggara. 

Indonesia juga telah mempromosikan strategi transformasi sosial dan ekonomi untuk orang-orang yang tinggal di daerah Tambang Emas Skala Kecil (ASGM) pada COP-2 lalu.
Executive Director of UN Environment, Inger Andersen memberikan apresiasi tinggi atas berbagai upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam menangani merkuri. “Kami sangat berterimakasih atas berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya pengurangan merkuri,” ungkap Inger Andersen.(PRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.