DAELPOS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Workshop Implementasi Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, pada Selasa (26/11). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara BPK dan entitas yang diperiksa BPK untuk menjaga nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, indepedensi dan profesionalisme.
Dengan dapat diimplementasikan nilai-nilai dasar tersebut dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, akan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab untuk mencapai kemakmuran rakyat.
“Saya berharap para pemeriksa BPK untuk dapat lebih menjaga nilai-nilai dasar BPK, demikian pula dengan entitas pemeriksaan BPK untuk dapat saling menjaga, saling memperkuat untuk mejaga kode etik tersebut”, ujar Anggota VI BPK Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi pada kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Harry mengatakan bahwa jangan segan untuk melaporkan pemeriksa BPK apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dengan menggunakan whistle blowing system sebagai media yang dimilki BPK. BPK membuka diri untuk menerima pelaporan/pengaduan apabila diduga kuat ada perbuatan yang melanggar Kode Etik BPK, tentunya dengan berdasarkan pada bukti pendukung, bukan fitnah atau kesengajaan yang dibuat-buat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami bukan hanya meminta kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau dan seluruh jajarannya saja untuk menerapkan Kode Etik BPK, namun juga kami mengajak Gubernur, Ketua DPRD, Walikota dan Bupati dan seluruh jajarannya untuk menegakkan Nilai-nilai dasar BPK baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja untuk saling menjaga, saling mencegah dan saling mendukung dalam rangka menjaga martabat, harkat, kehormatan, citra dan kredibilitas, yang pada giliranya dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme”, tegas Harry Azhar Azis.
Workshop dengan tema “Implementasi Kode Etik BPK” ini diikuti oleh 130 orang yang meliputi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Novian Herodwijanto, Inspektur Utama BPK Ida Sundari, para Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK, Jusuf Halim dan Rusmin sebagai narasumber.
Pada workshop tersebut narasumber menyampaikan hal-hal mengenai mekanisme penanganan yang dilakukan oleh MKKE. Hal ini menyusul telah ditetapkannya peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan juga Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelils Kehormatan Kode Etik. Setelah pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan perserta workshop.(bpk.go.id)