Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI

Thursday, 5 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memutuskan untuk mencopot Helmy Yahya yang kini menjabat sebagai Direktur Umum. Dewan Pengawas tidak menyebutkan alasan pencopotan mantan presenter itu.

“Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin Kamis, 5 Desmeber 2019.

Surat keputusan dari dewan pengawas TVRI ini menyebar di kalangan media, Kamis sore. Dalam surat tersebut menyatakan jika posisi Helmy kini diisi oleh Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI. Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Dirut TVRI.

Di surat itu juga dituliskan jika selama nonaktif sementara sebagai Dirut, Helmy tetap mendapat penghasilan sebagai Dirut TVRI.

Surat Ketua Dewan Pengawas bernomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019. Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh dewan pengawas LPP TVR. Tertulis tanggal 4 Desember 2019,” tulisnya. (Gelora.co)

See also  Sekjen Kemendagri Pastikan Kesigapan Panitia Lomba Inovasi Daerah Hadapi Pandemi

Berita Terkait

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang
Kementerian PU Suplesi Air untuk Jaga 8.845 Hektare Sawah di Nganjuk
Kementerian PU Perkuat Jembatan Kr Tingkeum untuk Mudahkan Konektivitas dan Lindungi Dari Daya Rusak Sungai

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Thursday, 8 October 2026 - 08:13 WIB

Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya

Wednesday, 7 October 2026 - 18:48 WIB

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 October 2026 - 18:45 WIB

Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong

Berita Terbaru