Sri Mulyani Sudah Guyur Insentif Sektor Properti Rp 5,7 T

Wednesday, 18 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Keuangan mencatat sudah memberikan insentif sebanyak Rp 5,7 triliun kepada sektor properti terhitung sejak tahun 2018. Insentif itu untuk sektor properti sederhana hingga mewah.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan, Suhasil Nazara saat membuka acara Property Outlook 2020 dengan tema manajemen properti berbasis teknologi di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

“Kemenkeu mulai estimasi besaran insentif pajak yang diberikan kepada setiap sektor. Properti pada 2018 yang diberikan sudah mencapai Rp 5,7 triliun,” kata Suahasil.

Insentif itu, dikatakan suahasil berasal dari kebijakan meningkatkan batasan transaksi kena PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Membebaskan PPN bagi rumah korban bencana untuk seluruh kelompok.

Lalu, menurunkan tarif PPh Pasal 22 dari yang sebelumnya sebesar 5% menjadi 1%. Serta bagi hunian super mewah diberikan peningkatan batasan PPh dan PPNBM dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

“Itu insentif berupa pembebasan pengurangan PPh, pembebasan PPN yang tidak dipungut, dan sebagainya,” ujar dia.

Dia berharap dengan banyaknya insentif yang disebar pemerintah sejak tahun 2018, para pengusaha sektor properti bisa memberikan kontribusi besar kepada perekonomian tanah air.

“Saya ingin meminta teman-teman connecting dengan sektor usaha di properti. Karena ketika ingin bikin kerja sama dengan properti kita buka multiplier baru dan meningkatkan income ke perekonomian dari aset yang udah ada dan yang belum dikelola,” ungkapnya (dtk)

See also  Tidak Ada Asap Melintas Ke Malaysia

Berita Terkait

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia
Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026
Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 14:19 WIB

Menteri Rini: Transformasi Pelayanan Publik Diarahkan Berbasis Kebutuhan Manusia

Thursday, 22 January 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026

Thursday, 22 January 2026 - 15:23 WIB

Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Thursday, 22 January 2026 - 10:43 WIB

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina

Friday, 23 Jan 2026 - 20:24 WIB

Olahraga

Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Atasi Falcons 3-1

Friday, 23 Jan 2026 - 20:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB