Tak Sesuai Syarat, Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Ralat Kelulusan Empat Peserta

Friday, 20 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meralat hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS di Kementerian PANRB. Terdapat beberapa kekeliruan dalam penetapan kelulusan administrasi bagi empat pelamar CPNS di Kementerian PANRB.

Hasil ralat itu tertuang dalam Pengumuman No. B/241/KP.01.00/2019 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Administasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian PANRB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, pada Rabu (18/12).

Peserta yang hasil kelulusannya di ralat ialah atas nama Habibul Furqan. Pada pengumuman sebelumnya, ia dinyatakan lulus, yang kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Sebab, pelamar formasi khusus Cumlaude tersebut berasal dari perguruan tinggi berakreditasi B, sedangkan untuk formasi tersebut harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Nama kedua yang diralat ialah Hapsar Jaya. Hapsar adalah pelamar formasi umum yang merupakan lulusan S-1 Muamalah, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-1 Hukum. Pada pengumuman sebelumnya ia dinyatakan lulus, dan kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.

Peserta atas nama Sanen A, adalah pelamar ketiga yang status kelulusannya diralat oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB. Pada pengumuman sebelumnya, Sanen berstatus lulus dan diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Alasannya, Sanen adalah lulusan program studi S-1 Manajemen SDM, tetapi mendaftar pada jabatan yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Administrasi Publik.

Terakhir, adalah Ari Tetuko Sanjaya yang status kelulusannya juga diralat. Ia diketahui berasal dari lulusan D-III Teknik Konversi Energi, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratka kualifikasi D-III Teknik Mesin. Ari yang sebelumnya berstatus lulus seleksi administrasi, kini diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.

See also  Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik Jadi 80 Persen

“Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Surat Pengumuman tersebut.

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 July 2025 - 15:27 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru