DAELPOS.com – Kejaksaan Agung memastikan bakal terus mengusut kasus kerugian Jiwasraya yang sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan dengan potensi tersangka 10 orang. Kekinian mereka sudah dicekal.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menanggapi keinginan Menteri Keuangan Sri Mulayni untuk menggandeng aparat penegak hukum lainnya, yakni Polri dan KPK untuk turut mengungkap kasus Jiwasraya. Burhanuddin beruhar bahwa ia belum mendengar langsung keinginan Sri Mulyani.
“Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri ini sudah tahap penyidikan ini ya,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Adi Togarisman mengatakan bahwa 10 orang yang berpotensi tersangka bakal diperiksa pada pekan depan secara bergantian. Baru setelah itu pada awal Januari, Kejaksaan Agung bakal memanggil kembali secara keseluruhan orang-orang yang terkait Jiwasraya untuk diminta keterangan. Jumlahnya sampai 24 orang.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melibatkan aparat penegak hukum dalam kasus gagal bayar polis asuransi jiwasraya jika ada unsur pidana dalam masalah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani usai Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI dan juga manajemen PT Asuransi Jiwasraya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
“Langkah-langkah yang bisa dilakukan kami menengarai di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum lakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan untuk langkah awal ini, pemerintah dengan DPR RI bakal melakukan rapat bersama terlebih dahulu, untuk bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya terhadap masalah ini.
“Kesimpulannya kita akan lakukan rapat bersama menteri bumn dan OJK, namun bersama Komisi VI karena persoalan corporate governance, masalah isu perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini,” kata dia.
Langkah-langkah yang harus dilakukan saat ini adalah dengan menggandeng regulator, pemegang saham, dan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.
“Bagaimana kita menanganinya kita berharap bisa lakukan langkah komprehensif dari semua langkah tadi, sehingga juga bisa berikan kepastian kepada industri dan pemegang polis,” katanya.
Terkait rencana kasus ini ingin dibawa ke ranah hukum, Sri Mulyani tak mau gegabah.
“Tentu dalam hal ini data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan ke kepolisian dan kejaksaan, KPK juga tadi dimintakan,” kata Sri Mulyani.
“Ini supaya memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR bersama tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi dan juga untuk memberikan kepastian ke investor kecil, polis dalam hal itu.”