Gara-gara Sri Mulyani Tidak Jalankan UU, Jokowi Bisa Diimpeach

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus yang membelit perusahaan PT Asuransi Jiwasraya tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah. Pasalnya kasus ini bisa menjadi jalan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya.

Begitu urai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi gagal bayar Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Menurutnya, kasus ini telah menjadikan peserta polis Jiwasraya sebagai korban.

“Jiwasraya bisa jadi jalan untuk melakukan impeach terhadap Presiden Jokowi akibat kelalaian dan tidak menjalankan perintah UU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).

Arief lalu mengurai maksud dari pernyataannya itu. Menurutnya, impeachment bisa dilakukan karena ulah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan segenap jajaran terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Pasalnya, mereka tidak peduli dengan perintah UU.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN itu menyebut bahwa UU 40/2014 tentang Perasuransian telah memberi amanat penjaminan bagi pemegang polis asuransi.

Pasal 53 ayat 1 menyebut bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Ayat 2 menguraikan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UU.

Sementara berdasarkan ayat 4, UU yang dimaksud harus dibentuk paling lama tiga tahun sejak UU diundangkan.

“Program penjaminan polis harus dibuatkan UU khusus dalam tempo tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Batas waktu yang diberikan habis pada Oktober 2017,” tegasnya.

UU khusus dimaksudkan agar program penjaminan polis dapat menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis dan tertanggung. Termasuk peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

See also  Pagi Ini, Jokowi Ajak Kepala Negara KTT G20 ke Tahura Bali

“Karena secara hukum kerugian peserta polis Jiwasraya menjadi tanggungan pemerintah akibat kelalaian Kementerian Keuangan dan kementrian lainnya yang terkait industri asuransi,” demikian penjelasan Arief Poyuono.[rmol]

Berita Terkait

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan
APBD 2026 DKI Disepakati: Rp81,3 T
Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025
Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi
Pramono: JSDP Solusi Limbah Jakarta
Mendes Yandri: Ketahanan Nasional Harus Dimulai dari Desa
QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi
Mendes Yandri: Pejabat Baru Harus Bekerja Sungguh-sungguh

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 12:46 WIB

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan

Thursday, 30 October 2025 - 19:56 WIB

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 October 2025 - 14:35 WIB

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 October 2025 - 14:33 WIB

Pramono: JSDP Solusi Limbah Jakarta

Thursday, 30 October 2025 - 10:02 WIB

Mendes Yandri: Ketahanan Nasional Harus Dimulai dari Desa

Berita Terbaru

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) pada Senin (27/10), PLN EPI resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) Proyek Pipa Gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping bersama PT Timas Suplindo.

Kiri ke Kanan: Ridwan Dhani Wirianata (Komisaris Independen PLN EPI), Nikson Silalahi (Komisaris Utama PLN EPI), Rakhmad Dewanto (Direktur Utama PLN EPI),  Sulianto Entong (Direktur Utama PT Timas Suplindo), Anggawira (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas), Hugo Tangara (Director of Bussiness Development PT Timas Suplindo)

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Friday, 31 Oct 2025 - 18:11 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Bagi Bank Syariah

Friday, 31 Oct 2025 - 17:52 WIB

(Foto: BPMI Setpres)

Berita Utama

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan

Friday, 31 Oct 2025 - 12:46 WIB