Manajemen Koperasi, Manejemen Berbasis Nilai

Sunday, 5 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Manajemen secara umum itu sifatnya netral. Bicara tentang perencanaan, pengorganisasian, kontrol, evaluasi dan sebagainya. Tapi, begitu manajemen itu diperlakukan bagi koperasi tentu menjadi berbeda karena aspek koperasi yang syarat akan nilai-nilai. Inilah yang membedakan koperasi dan korporasi kapitalis.

Koperasi sebagai organisasi tidaklah bebas nilai. Koperasi mengakui nilai-nilai keadilan, demokrasi, persamaan, solidaritas, kebebasan, kemandirian, kebersamaan, serta nilai etis seperti kejujuran, kepedulian, dan lain sebagainya musti dapat dihadirkan dalam praktek perkoperasian.

Praktek nilai koperasi itu butuh orang koperasi. Koperasi tidak bisa berjalan tanpa orang koperasi. Orang-orang yang secara sadar mengakui nilai-nilai tersebut dibatas serta berkomitmen untuk merealisasikanya dalam manajemen keseharian koperasi.

Praktek nilai itu untuk menjaminya tentu perlu diterjemahkan menjadi prinsip-prinsip sebagai operasionalisasinya. Bagaimana misalnya nilai keadilan, demokrasi, kejujuran itu dapat bekerja.

Sumber nilai itu terhubung bukan hanya dalam teori, tapi secara kongkrit harus terlihat dalam cara kerja koperasi. Nilai-nilai tersebut sifatnya inheren, melekat di dalam sistem, bukan hanya dijadikan sebagai kode etik.

Satu contoh adalah praktek nilai keadilan dan demokrasi misalnya. Dalam proses pembagian keuntungan koperasi itu musti adil bagi semua. Tak hanya bagi kepentingan penyetor modal tapi bagi pekerjanya, bahkan bagi konsumen dan produsen produk/jasa koperasi. Semua memiliki porsi untuk diperhitungkan secara adil.

Sebuah usaha toko koperasi konsumen misalnya. Setiap konsumen akan memiliki nilai modal yang disetor, dan juga pembelian kebutuhan sehari-sehari di koperasi milik mereka. Maka dalam pembagian keuntunganya harus memperhitungkan dua hal penting tersebut. Diperhitungkan dari investasinya dan juga dari nilai transaksi pembelianya.

Dalam konteks koperasi multipihak, dimana produsen, pekerja dan konsumennya menjadi pemilik dari koperasinya maka koperasi akan memperhitungkan semuanya. Produsen, pekerja dan konsumen akan memiliki porsi bagian dari keuntungan yang adil menurut kesepakatan bersama.

See also  Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota Se-Asean 2023

Contohnya misalnya koperasi platform audio visual. Para developernya, content creatornya seperti artisnya, atau konsumenya seperti listener dan viewer semua diberikan kompensasi yang sama dan duduk sama rendah dalam sistem koperasi.

Dalam praktek demikrasi misalnya, struktur manajemen koperasi adalah struktur kerja yang flat, orang-orang datang dalam sistem kerja yang equal, sama. Jabatan hanyalah fungsi-fungsi yang dibentuk untuk mengatur sirkulasi tugas. Tapi sesungguhnya pekerja adalah orang-orang yang independen yang tidak boleh dalam posisi terhegomoni, ditindas atau diperas.

Dalam praktek, koperasi-koperasi pekerja ( worker co-op) adalah orang-orang yang bekerja dalam satu perusahaan koperasi yang juga pemilik dari koperasi. Mereka adalah pekerja-pemilik yang dijamin hak-haknya dalam proses penguasaan perusahaan secara sama. Betapa modal yang mereka setor, jabatan berbeda beda.

Praktek nilai ini mendasar karena nilai-nilai koperasi merupakan pembentuk dari alasan adanya ( raison d’etre) dari koperasi. Tanpa praktek nilai tersebut maka sebuah organisasi yang menyebut koperasi tidak layak untuk disebut sebagai koperasi. Bahkan dapat disimpulkan, koperasi itu ada karena koperasi itu berbeda. (PRY)

Berita Terkait

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru
Kemenko PMK: Sinkronisasi Program Prioritas dengan Anggaran dan Digital
Digitalisasi Bansos, Gus Ipul: Langkah Penting Transparansi, Partisipasi, dan Tepat Sasaran
Kemenperin Tetapkan Prioritas Industri 2026: Hilirisasi, Ekspor, dan Transformasi Hijau
Aduan BEM Universitas Ahmad Dahlan dan Seniman Daerah: Mendorong Revisi UU Hak Cipta
Apresiasi Otsus Tak Kena Efisiensi, Senator Filep Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus
RUPTL Tidak Nasionalis, SP PLN Minta Presiden Prabowo Cabut KEPMEN ESDM RI NOMOR: 188 Tahun 2025
Lima Desain Pelayanan Prima Jadi Fokus Evaluasi Pelayanan Publik 2025

Berita Terkait

Thursday, 4 September 2025 - 14:16 WIB

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Thursday, 4 September 2025 - 14:04 WIB

Kemenko PMK: Sinkronisasi Program Prioritas dengan Anggaran dan Digital

Wednesday, 3 September 2025 - 18:33 WIB

Digitalisasi Bansos, Gus Ipul: Langkah Penting Transparansi, Partisipasi, dan Tepat Sasaran

Wednesday, 3 September 2025 - 18:31 WIB

Kemenperin Tetapkan Prioritas Industri 2026: Hilirisasi, Ekspor, dan Transformasi Hijau

Wednesday, 3 September 2025 - 18:26 WIB

Aduan BEM Universitas Ahmad Dahlan dan Seniman Daerah: Mendorong Revisi UU Hak Cipta

Berita Terbaru

Menag Nasaruddin Umar (Foto: Dok Kemenag)

Nasional

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Thursday, 4 Sep 2025 - 14:16 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Thursday, 4 Sep 2025 - 14:10 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Perkuat Komitmen Hijau dan Inklusif di Hari Pelanggan Nasional

Thursday, 4 Sep 2025 - 14:07 WIB