5 Dewan Pengawas KPK Jalani Masa Orientasi

Wednesday, 8 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Usai dilantik pada 20 Desember 2019 lalu, kelima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti induksi atau masa orientasi selama tiga hari. Kelimanya, Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono menjalani induksi sejak tanggal 6 – 8 Januari 2020 di Gedung C1 KPK.

Selama tiga hari, para Dewan Pengawas diberikan pengenalan mengenai struktur organisasi KPK hingga tugas masing-masing unit secara rinci oleh masing-masing kepala biro atau perwakilan masing-masing unit kerja.

Pada hari pertama, kelima Dewan Pengawas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK dan kode etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentangg Kode Etik Pimpinan KPK.

Sedangkan pada hari kedua, kelimanya diberikan pengetahuan terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK seperti biro Hubungan Masyarakat, biro Hukum, biro Sumber Daya Manusia, biro Umum, biro Rencana Keuangan, dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan secara rinci.

Kemudian, pada hari terakhir masa induksi, kelima Dewan Pengawas akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan. Sesi itu akan memberikan pemahaman secara pendalam bagaimana sistem kerja pada bidang penindakan secara rinci.

Selama masa induksi, kelima Dewan Pengawas aktif bertanya mengenai berbagai masalah teknis termasuk kewenangan Dewan Pengawas untuk berbicara melalui media massa. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

“Apakah Dewan Pengawas diperbolehkan menjawab pertanyaan media?,” tanya Albertina kepada Kepala Biro Humas Febri Diansyah.

Menjawab pertanyaan itu Febri menjelaskan kewajiban KPK untuk memberikan informasi kepada publik mengenai kinerja yang telah dilakukan KPK.

See also  Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) di Surabaya Tuntas, Menteri Basuki: Kualitas dan Lansekap Memuaskan

“Itu merupakan pertanggung jawaban KPK, karena memang KPK harus melaporkan kepada publik apa yang dilakukan KPK,”.
Setelah masa induksi, kelima Dewan Pengawas akan berkeliling gedung KPK K4 untuk menemui seluruh pegawai KPK dan akan melakukan kunjungan ke beberapa kantor media di Jakarta.

Berita Terkait

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar
Buka Workshop Nasional Program TEKAD, Sekjen Kemendes Harap Terjadi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Timur
Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa
Haidar Alwi: Jangan Biarkan Duka Ojol Dipolitisasi, Waspadai Narasi Provokatif
PPATK Luncurkan Sistem Pengawasan MBG, Menteri Rini: Setiap Rupiah yang Dibelanjakan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Massa Aksi Masuk Tol, Jasa Marga Alihkan Lalu Lintas
Wamen Viva Yoga: Pembangunan di Kawasan Transmigrasi Untuk Transmigran dan Warga Lokal
Bertemu OGP, Kementerian PANRB Kaji Potensi Ko-Kreasi dalam Praktik ‘Open Government’

Berita Terkait

Saturday, 30 August 2025 - 13:31 WIB

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 August 2025 - 10:11 WIB

Buka Workshop Nasional Program TEKAD, Sekjen Kemendes Harap Terjadi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Timur

Friday, 29 August 2025 - 21:08 WIB

Pesan Wamendes: Peserta PANALPDP Harus Jadi Kreator Desa

Friday, 29 August 2025 - 14:04 WIB

Haidar Alwi: Jangan Biarkan Duka Ojol Dipolitisasi, Waspadai Narasi Provokatif

Thursday, 28 August 2025 - 18:18 WIB

PPATK Luncurkan Sistem Pengawasan MBG, Menteri Rini: Setiap Rupiah yang Dibelanjakan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Utama

Imbas Unjuk Rasa, 7 Gerbang Tol Cawang-Tomang-Pluit Terbakar

Saturday, 30 Aug 2025 - 13:31 WIB