Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Segera Diperiksa KPK

Friday, 10 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode lima tahun ke depan, yakni tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang ?kepercayaan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina?) diduga sebagai penerima (suap),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 9 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.

KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap, yakni Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku? dan pihak swasta, Saeful. Harun dan Saeful dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak terkait diminta serahkan diri

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah berhasil menyita Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang diduga merupakan uang suap. KPK sebelumnya mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020, namun Harun tidak termasuk yang diamankan.

Sementara KPK meminta pihak lainnya yang terkait perkara untuk menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif. Lili pun menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak tersebut. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto (Kristiyanto) ini kembali ke penyidikan. Tapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” tuturnya.

See also  Disbud DKI Gelar Pameran Budaya Suku Bahari

Selain itu, tim penyidik KPK juga akan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu. Komisioner KPU itu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu mengurus PAW caleg PDIP. Dan pada pertengahan Desember 2019 terjadi penyerahan uang senilai Rp200 juta dari Harun kepada Wahyu lewat Agustiani.

“WSE (Wahyu Setiawan) menerima uang dari ATF (Agustiani) sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian ?HAR (Harun) memberikan uang pada SAE (Saeful) sebesar Rp850 juta melalui salah? seorang staf di DPP PDIP,” kata Lili.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, senilai Rp400 juta merupakan suap untuk Wahyu Setiawan. Waktu OTT, uang itu masih disimpan oleh Agustiani.

Jokowi Diminta Copot Menhan Terkait Natuna, Ini Respons Prabowo

Wahyu terancam diberhentikan

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU akan segera menggelar sidang pleno membahas masalah dan status Wahyu Setiawan yang telah menjadi tersangka penerima suap. Wahyu akan diberhentikan jika kasusnya masuk pengadilan.

“Kalau dia ditetapkan menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara,” ujar Arief.

Mengenai pengganti Wahyu, maka sesuai dengan regulasi yang berlaku, Wahyu bisa dicarikan penggantinya jika sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. [vv]

Berita Terkait

DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian
Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 16:10 WIB

DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Berita Terbaru

Olahraga

PBVSI Beri Apresiasi untuk Timnas Voli Putra Juara AVC 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 16:21 WIB

Berita Utama

DPD RI Dorong Revisi UU Perindustrian

Monday, 29 Jun 2026 - 16:10 WIB

Olahraga

Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 13:25 WIB

Ket : Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga; Manajemen PT DAM; dan Direktur Operasi I Hutama Karya, Gunadi

Berita Terbaru

Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN

Monday, 29 Jun 2026 - 13:12 WIB