Oknum BPK Diduga Kecipratan Duit Jiwasraya, Bekas Direksi Didorong Buka Mulut

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

DAELPOS.com – Mantan direktur utama dan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo didorong untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama alias justice collaborator.

Hendrisman dan Hary diminta membuka mulut dan menyebut oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terlibat megakorupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.

“Dua mantan direksi Jiwasraya yang sedang diperiksa Kejaksaan Agung mesti bersedia menjadi justice collaborator terkait oknum petinggi BPK yang terlibat. Ada informasi diduga dana hasil pembobolan Jiwasraya mengalir ke oknum petinggi BPK, jumlahnya ratusan miliar,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono melalui pesan elektronik kepada KATTA.

Diduga banyak oknum pejabat di BPK kecipratan hasil perampokan dana nasabah Jiwasraya sehingga mereka, kata Arief, menutupi masalah keuangan Jiwasraya hasil audit akuntan publik.

“Pertanyaan, apa saja kerja BPK sejak 2006 hingga 2019 terkait hasil audit laporan keuangan Jiwasraya oleh akutan publik yang diwajibkan oleh Undang-Undang dan peraturan harus diserahkan ke BPK dan kemudian BPK melakukan pemeriksaan, serta audit ulang,” bebernya.

Benar bahwa BPK memberikan kesimpulan sebagian besar hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan Jiwasraya belum sesuai dengan standar pemeriksaan alias terjadi window dressing. Namun evaluasi BPK terhadap laporan keuangan Jiwasraya, kata Arief, tidak efektif. Pada periode 2008 hingga 2015, evaluasi hanya
dilaksanakan atas beberapa laporan pemeriksaan akuntan publik.

Selain itu, BPK membiarkan terjadinya kesengajaan terkait jangka waktu pelaksanaan dan penyerahan pemeriksaan keuangan Jiwasraya dari akutan publik.

Hal tersebut, menurutnya, tentu saja mengakibatkan informasi yang disampaikan kepada DPR sebagai pengguna laporan tidak dapat digunakan dengan optimal karena informasi tersebut tidak mencakup keseluruhan hasil pemeriksaan akuntan publik atas BUMN dan bukan informasi aktual.

See also  Jokowi Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR-DPR Hari Ini

“Padahal hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan Jiwasraya dan evaluasi disampaikan oleh BPK kepada DPR agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No 15 Tahun 2004 dan Pasal 6 ayat (4) UU No 15 Tahun 2006,” terangnya.

Selain mendorong Hendrisman dan Hary menjadi justice collaborator, Arief meminta penyidik Kejaksaan memeriksa oknum petinggi BPK. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya membongkar tuntas megakorupsi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp13,7 triliun.

“Kejaksaan Agung harus memeriksa oknum-oknum petinggi BPK,” pintanya.[]

Berita Terkait

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru
Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri
Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan
Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 13:05 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru

Monday, 25 November 2024 - 13:00 WIB

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Monday, 25 November 2024 - 11:05 WIB

Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri

Sunday, 24 November 2024 - 11:00 WIB

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Berita Terbaru