DAELPOS.com – Mantan direktur utama dan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo didorong untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama alias justice collaborator.
Hendrisman dan Hary diminta membuka mulut dan menyebut oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terlibat megakorupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.
“Dua mantan direksi Jiwasraya yang sedang diperiksa Kejaksaan Agung mesti bersedia menjadi justice collaborator terkait oknum petinggi BPK yang terlibat. Ada informasi diduga dana hasil pembobolan Jiwasraya mengalir ke oknum petinggi BPK, jumlahnya ratusan miliar,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono melalui pesan elektronik kepada KATTA.
Diduga banyak oknum pejabat di BPK kecipratan hasil perampokan dana nasabah Jiwasraya sehingga mereka, kata Arief, menutupi masalah keuangan Jiwasraya hasil audit akuntan publik.
“Pertanyaan, apa saja kerja BPK sejak 2006 hingga 2019 terkait hasil audit laporan keuangan Jiwasraya oleh akutan publik yang diwajibkan oleh Undang-Undang dan peraturan harus diserahkan ke BPK dan kemudian BPK melakukan pemeriksaan, serta audit ulang,” bebernya.
Benar bahwa BPK memberikan kesimpulan sebagian besar hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan Jiwasraya belum sesuai dengan standar pemeriksaan alias terjadi window dressing. Namun evaluasi BPK terhadap laporan keuangan Jiwasraya, kata Arief, tidak efektif. Pada periode 2008 hingga 2015, evaluasi hanya
dilaksanakan atas beberapa laporan pemeriksaan akuntan publik.
Selain itu, BPK membiarkan terjadinya kesengajaan terkait jangka waktu pelaksanaan dan penyerahan pemeriksaan keuangan Jiwasraya dari akutan publik.
Hal tersebut, menurutnya, tentu saja mengakibatkan informasi yang disampaikan kepada DPR sebagai pengguna laporan tidak dapat digunakan dengan optimal karena informasi tersebut tidak mencakup keseluruhan hasil pemeriksaan akuntan publik atas BUMN dan bukan informasi aktual.
“Padahal hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan Jiwasraya dan evaluasi disampaikan oleh BPK kepada DPR agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No 15 Tahun 2004 dan Pasal 6 ayat (4) UU No 15 Tahun 2006,” terangnya.
Selain mendorong Hendrisman dan Hary menjadi justice collaborator, Arief meminta penyidik Kejaksaan memeriksa oknum petinggi BPK. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya membongkar tuntas megakorupsi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara Rp13,7 triliun.
“Kejaksaan Agung harus memeriksa oknum-oknum petinggi BPK,” pintanya.[]