DAELPOS.com – Peraturan mengenai pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebetulnya sudah diatur sejak lama tepatnya sejak tahun 2005 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Jadi, karena aturan mengenai Honorer K-2 sudah janji dari Pemerintah Pusat sejak lama, maka tidak ada jalan lain selain daripada harus segera menghasilkan solusi peraturan yang jelas mengenai pengangkatan Honorer K-2 menjadi CPNS.
Pemaparan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz saat mengikuti audiensi Komisi II DPR RI dengan Perkumpulan Honorer K-2, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Provinsi Jawa Barat, FORGASN PUPR, dan ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
“Aturan tentang pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS ini sebenarnya merupakan janji Pemerintah yang sudah lama diatur sejak tahun 2005 dalam PP Nomor 48 Tahun 2005. Maka, bagi saya tidak ada alasan lain selain harus ada solusi yang jelas mengenai pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS itu,” tegasnya.
Maka dari itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan harus ada perlakuan khusus terhadap tenaga honorer. Jadi, saran Muraz, kalaupun ke depannya ada tes Honorer K-2 menjadi CPNS, maka haruslah terlebih dahulu utang Pemerintah Pusat yang sudah sejak tahun 2005 itu harus dilunasi untuk mengangkat tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS.
“Sudahlah, utang Pemerintah harus dilunasi. Jadi, yang honorer ‘adulah’ dengan honorer lainnya lagi. Atau, kalau dites, ya diteslah untuk menentukan prioritas antar mereka. Mereka dites dengan kuota yang telah ditentukan, tapi mereka semua lulus PNS secara bertahap. Untuk itu, kami akan bawa untuk bahan RDP Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas legislator dapil Jawa Barat IV tersebut.