Underpass Kemayoran Banjir, Pemprov DKI: Itu Wewenang Pemerintah Pusat

Saturday, 25 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan underpass Kemayoran yang terkena banjir ada di bawah wewenang pemerintah pusat. Pemprov DKI juga mempertanyakan desain underpass yang mengakibatkan air tergenang itu.

“Itu di bawah wewenang Sekretariat Negara, pemerintah pusat. Kawasan Kemayoran kan di bawah otoritas Setneg,” ujar Sekretaris Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Dudi Gardesi kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).

Dudi menjelaskan wilayah bekas bandara itu dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran. Meski demikian, Dudi menyebut Pemprov DKI tetap membantu untuk menyedot air.

Kawasan Kemayoran kan bekas dulunya bandara kan dikelola oleh PPK Kemayoran, oleh Setneg. Kita bantu, damkar bantu. SDA bantu. Pemadam kebakaran juga ada di tempat. Pompa Kementerian juga ada di situ,” katanya.
Dudi menyebut hingga kini air masih menggenangi underpass Kemayoran. Dia menyebut titik itu selalu digenangi apabila terjadi hujan deras.

“Karena biasanya hujan terlalu besar di daerah situ tergenang seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, Dudi mempertanyakan desain pembangunan underpass itu. Dia mengatakan, apabila ada genangan di underpass yang berada di bawah wewenang Pemprov DKI, air akan cepat surut.

“Saya harus lihat dulu desain mereka seperti apa sehingga bikin underpass bisa kewalahan dengan air hujan. Soalnya underpass kita yang dibikin itu rata-rata cukup inilah, nggak lama tergenangnya,” tuturnya.

Diketahui, banjir di underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, belum juga surut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga meninjau banjir di underpass Kemayoran itu pagi tadi. Basuki hendak memonitor tinggi air yang belum juga surut.(dtk}

See also  Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera
Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur
Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian Transmigrasi Salurkan Bantuan bagi Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh
Mendes Yandri Bangkitkan Peternak di Tingkat Desa, Kolaborasi dengan Kurma Adzwa Farm
UMKM Transmigrasi Naik Kelas, Wamen Viva Yoga Gandeng Ajik Krisna Bali

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Wednesday, 28 January 2026 - 12:00 WIB

HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Wednesday, 28 January 2026 - 11:31 WIB

Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Tuesday, 27 January 2026 - 17:19 WIB

Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur

Tuesday, 27 January 2026 - 12:08 WIB

Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:02 WIB