Underpass Kemayoran Banjir, Pemprov DKI: Itu Wewenang Pemerintah Pusat

Saturday, 25 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan underpass Kemayoran yang terkena banjir ada di bawah wewenang pemerintah pusat. Pemprov DKI juga mempertanyakan desain underpass yang mengakibatkan air tergenang itu.

“Itu di bawah wewenang Sekretariat Negara, pemerintah pusat. Kawasan Kemayoran kan di bawah otoritas Setneg,” ujar Sekretaris Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Dudi Gardesi kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).

Dudi menjelaskan wilayah bekas bandara itu dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran. Meski demikian, Dudi menyebut Pemprov DKI tetap membantu untuk menyedot air.

Kawasan Kemayoran kan bekas dulunya bandara kan dikelola oleh PPK Kemayoran, oleh Setneg. Kita bantu, damkar bantu. SDA bantu. Pemadam kebakaran juga ada di tempat. Pompa Kementerian juga ada di situ,” katanya.
Dudi menyebut hingga kini air masih menggenangi underpass Kemayoran. Dia menyebut titik itu selalu digenangi apabila terjadi hujan deras.

“Karena biasanya hujan terlalu besar di daerah situ tergenang seperti itu,” katanya.

Lebih lanjut, Dudi mempertanyakan desain pembangunan underpass itu. Dia mengatakan, apabila ada genangan di underpass yang berada di bawah wewenang Pemprov DKI, air akan cepat surut.

“Saya harus lihat dulu desain mereka seperti apa sehingga bikin underpass bisa kewalahan dengan air hujan. Soalnya underpass kita yang dibikin itu rata-rata cukup inilah, nggak lama tergenangnya,” tuturnya.

Diketahui, banjir di underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, belum juga surut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga meninjau banjir di underpass Kemayoran itu pagi tadi. Basuki hendak memonitor tinggi air yang belum juga surut.(dtk}

See also  PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 23 Desember 2021

Berita Terkait

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu
Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif
Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025
Mendes Meluncurkan Indeks Risiko Iklim Desa
Terbitkan Surat, Menteri PANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda
Hutama Karya dan Dishub Tindak 75 Truk Over Dimension Over Loading di Lima Ruas Tol

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 14:06 WIB

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Monday, 30 June 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

Monday, 30 June 2025 - 16:30 WIB

Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Monday, 30 June 2025 - 16:17 WIB

Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif

Sunday, 29 June 2025 - 21:51 WIB

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Tuesday, 1 Jul 2025 - 13:37 WIB