Kock Meng, Pengusaha Tionghoa Penyuap Izin Reklamasi Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tuesday, 28 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang pengusaha, sekaligus terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK M Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Jaksa Asri, suap yang diberikan Kock Meng kepada Gubernur Nurdin melalui seorang perantara bernama Abu Bakar dan dilakukan secara bertahap.

Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

“Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, 5 ribu dolar Singapura dan 6 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi,” jelasnya.

Jaksa menyatakan maksud pemberian uang suap tersebut agar Nurdin dapat membantu Kock Meng memberikan izin sejumlah usahanya di kawasan pesisir Kepri. Rencananya di lokasi pesisir tersebut Kock Meng akan membuka restoran hingga penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu, Batam.

“Memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut,” demikian Jaksa Asri.

Atas perbuatannya tersebut, Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan antara lain Kock Meng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock meng dinilai sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.(*)

See also  Tutup Usia, Wimar Witoelar Karena Serangan Sepsis

Berita Terkait

Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten
Perkuat Konektivitas DOB Papua, Kementerian PU Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan
Mendes Yandri Bakal Hadiri Haul dan Munas Alumni Al Hikmah 2 di Brebes
Hari Lahir Pancasila, Purbaya Ingatkan Pentingnya Integritas ASN
Menteri Transmigrasi Dorong Seleksi Terbuka Tim Ekspedisi Patriot 2026
Indonesia Resmi Gabung Kampanye Digital Global 50-in-5
Rayakan Idul Adha di Kramat Watu, Mendes Ajak Warga Jaga Kebersamaan dan Kekompakan
Menteri Dody Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatra Terus Dipercepat

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 14:25 WIB

Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten

Tuesday, 2 June 2026 - 18:59 WIB

Perkuat Konektivitas DOB Papua, Kementerian PU Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan

Tuesday, 2 June 2026 - 18:34 WIB

Mendes Yandri Bakal Hadiri Haul dan Munas Alumni Al Hikmah 2 di Brebes

Tuesday, 2 June 2026 - 18:25 WIB

Hari Lahir Pancasila, Purbaya Ingatkan Pentingnya Integritas ASN

Tuesday, 2 June 2026 - 10:02 WIB

Menteri Transmigrasi Dorong Seleksi Terbuka Tim Ekspedisi Patriot 2026

Berita Terbaru

foto ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 4 Jun 2026 - 00:04 WIB