Koperasi Menjadi Sentra Bisnis Petani Kopi

Thursday, 30 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM menjadikan koperasi sebagai pusat bisnis komoditi kopi. Untuk itu, petani kopi perorangan akan dikonsolidasi dalam lembaga koperasi untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi petani. 

“Sekitar 90 persen petani kopi di Indonesia adalah petani kecil dengan skala lahan yang sempit. Karena itu, perlu mengonsolidasi petani dari petani perorangan ke dalam koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam diskusi kopi yang diselenggarakan Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI), Kamis (30/1/2020) di Jakarta. 

Menteri mengatakan dengan mengonsolidasi petani dalam wadah koperasi sekaligus juga  mengonsolidasi lahan milik petani, konsolidasi pola tanam yang baik,  konsolidasi sumber daya di pemerintahan dan konsolidasi pembiayaan. Konsolidasi tersebut mendorong peningkatan produktivitas kopi dan memperkuat posisi tawar petani. 

Ditegaskan koperasi yang dibentuk harus memenuhi skala ekonomi sebagai sentra bisnis dengan luas minimum 100 ha yang akan berperan dari hulu ke hilir. Setiap koperasi akan memiliki pengolahan dari cherry bean ke green bean. 

Dalam hal ini, koperasi akan berperan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk mewujudkan model bisnis koperasi. Kemitraan dengan lembaga pembiayaan, swasta/BUMN sebagai offtaker 

“Koperasi membangun kerja sama dengan off taker.  Off taker juga sejak awal bantu pembiayaan,” jelas Teten. 

Dengan pola kemitraan ini, petani hanya fokus bertanam kopi. Proses bisnis seluruhnya dikerjakan koperasi, termasuk untuk menjaga mutu dengan melakukan pendampingan. 

Teten mengatakan melalui model bisnis kemitraan akan terbangun ekosistem kopi yang lebih baik. Hal itu, akan mendorong kesejahteraan petani dan menjaga kualitas kopi. 

Ketua Dewan Pengurus SCOPI Irvan Helmi mengatakan sekitar 96 persen produksi kopi di Indonesia berasal dari perkebunan yang dimiliki oleh petani dengan produktivitas yang rendah yaitu berkisar 700 kg/ha. Rendahnya produktivitas ini dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya minimnya akses ke pengetahuan untuk melakukan Good Agricultural Practices (GAP) dan Penanganan Pascapanen, Akses ke Pasar, dan Akses ke Pembiayaan. 

See also  Kolaborasi KemenkopUKM, KSP Nasari, dan PT Pos Indonesia Gelar Vaksinasi Booster

“Tantangan terbesar peningkatan produktivitas kopi Indonesia saat ini berada di bagian hulu, di mana hampir 50 persen pohon kopi di Indonesia sudah mencapai usia 50 tahun ke atas dan tergolong tidak produktif. Untuk itu, diperlukan kegiatan replanting/penanaman kembali,” kata Irvan.  

Lahan perkebunan kopi di Indonesia lebih luas dari negara Vietnam namun dari segi produktivitas, kopi Indonesia masih di bawah Vietnam. 

“Apa yang salah? Hampir keseluruhan tanaman kopi kita sudah tua dan sudah tidak produktif. Program replanting ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan produktivitas kopi kita di masa yang akan datang,” kata Irvan Helmi. 

Berita Terkait

Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP
Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem
Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun
Dukung Konektivitas, HKA Pastikan Kesiapan Perkerasan Jalan Akses Tol Patimban
Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD
Tertarik Investasi di Kawasan Transmigrasi, China Energy Siap Serap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
Hutama Karya-HKA Percepat Pemeliharaan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026
Kementerian PU Tangani Longsor Ruas Trenggalek–Ponorogo, Akses Jalan Sudah Dapat Dilalui Terbatas

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 23:29 WIB

Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

Tuesday, 10 March 2026 - 23:22 WIB

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Tuesday, 10 March 2026 - 19:53 WIB

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 March 2026 - 17:03 WIB

Dukung Konektivitas, HKA Pastikan Kesiapan Perkerasan Jalan Akses Tol Patimban

Monday, 9 March 2026 - 01:13 WIB

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Berita Terbaru

Nasional

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Tuesday, 10 Mar 2026 - 23:22 WIB

foto ist

Nasional

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 19:53 WIB