Jansen Sitindaon Tak Setuju Harun Masiku Ditembak Mati

Sunday, 9 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon tidak setuju dengan usulan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyarankan agar Kapolri menembak mati tersangka korupsi celeg PDIP, Harun Masiku yang kini masih DPO.

Jansen diketahui salah satu orang yang paling bersuara terkait kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

“Ada yang ngusulkan kau (Harun Masuki) ditembak ditempat. Jelas aku tak setuju,” kata Jansen lewat akun Twitternya, Minggu (9/2/2020).

Jansen beralasan Harun bukanlah pelaku anarki yang bisa ditembak mati di tempat seperti diatur dalam  Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No.1/X/2010.

“Malah aku lebih setuju, dari pelarianmu, kau buka dan “tembak di tempat” saja semua pihak yang terlibat di kasusmu ini,” tulis Jansen.

Sebelumnya, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane menyarankan agar Kapolri memerintahkan anak buahnya menembak mati Harun Masiku.

“Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap Harun Masiku. Sehingga semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap Harun keadaan hidup ataupun mati,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2).

Diketahui Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI-P.

Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE). Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Selain Wahyu dan Harun, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE), swasta sebagai tersangka.[]

See also  Ajang Pembelajaran Sejarah, Anies Ajak Warga Jakarta Manfaatkan Pameran Filateli Internasional

Berita Terkait

Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi
Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih
Hutama Karya Peduli: Perkuat Bantuan Tanggap Bencana di Tiga Wilayah Sumatra Barat
Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam
Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat
Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat
Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 09:57 WIB

Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi

Saturday, 6 December 2025 - 18:27 WIB

Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih

Saturday, 6 December 2025 - 12:30 WIB

Hutama Karya Peduli: Perkuat Bantuan Tanggap Bencana di Tiga Wilayah Sumatra Barat

Friday, 5 December 2025 - 13:51 WIB

Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam

Friday, 5 December 2025 - 13:45 WIB

Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Prabowo Targetkan Jembatan Teupin Mane Dibuka dalam Sepekan

Sunday, 7 Dec 2025 - 18:39 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani

Sunday, 7 Dec 2025 - 18:31 WIB