Diklaim, Negara Rugi Triliunan Rupiah
DAELPOS.com – Kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, korupsi yang terjadi di perusahaan gas pelat merah itu menimbulkan kerugian negara triliun rupiah.
“Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sebagai mitra KPK di BUMN sejak KPK berdiri, akan memberikan laporan dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PGN dan anak perusahaannya, PT Saka Energy Indonesia. Laporan akan kami sampaikan Rabu siang, 12 Februari,” kata Sekretaris KAKI Ahmad Fikri melalui pesan elektronik, Selasa (11/2/2020).
Dua kasus sekaligus dugaan korupsi di emiten dengan kode saham PGAS itu yang akan dilaporkan. Yakni, dugaan korupsi investasi di blok Pangkah dan dugaan korupsi investasi di blok Muriah, Jawa Tengah. Berkas, data, dan bukti telah disiapkan.
“Kasus investasi PGAS melalui Saka Energi Indonesia di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang besarnya mencapai hampir Rp1 triliun,” sebut Ahmad Fikri.
Adapun telaah kerugian negara di investasi Pangkah, dikatakan dia, disebabkan adanya pajak yang diduga digelapkan saat pembelian saham, dimana kewajiban pajak tersebut berkaitan dengan pembelian 65% saham blok Pangkah oleh Saka Energi Indonesia dari perusahaan asal Amerika Serikat, Hess Corporation, tahun 2014.
“Akibatnya, Mahkamah Agung meminta Saka Energi Indonesia bertanggungjawab atas pajak dan denda senilai total US$ 255,4 juta,” demikian kata Ahmad Fikri.[]