DAELPOS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Sertifikat diserahkan kepada Transmigran itu sebanyak 4.600 bidang, yang terdiri 4.545 untuk perorangan dan 55 untuk fasilitas umum. Bupati Kayong Utara Citra Duani menyerahkan secara simbolis 100 bidang SHM kepada Transmigran dan eks Transmigran yang ada di Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Simpang Hilir.
“Setelah penantian panjang dan kerjasama antar OPD akhirnya masyarakat Kayong Utara menerima hak-nya yaitu SHM. Mohon sertifikat yang sudah diamanatkan Presiden RI ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal,” Kata Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Supriadi.
Supriadi mengharapkan, masyarakat yang telah menerima SHM tersebut memanfaatkannya untuk meningkatkan produktifitas pertanian setempat.
“Agar kesejahteraan warga meningkat. Istri dan anak tenang bila kesejahteraan keluarga bagus,” imbuhnya.
Bupati Kayong Utara Citra Duani mengatakan terbitnya SHM merupakan buah dari penantian para Transmigran di Kabupaten Kayong Utara.
“Terima kasih atas penantian Transmigran Kayong Utara akhirnya secara resmi SHM ini diterbitkan pemerintah,” ujar Bupati Citra.
“Sesuai Instruksi Presiden No. 86 Tahun 2018 mengamanatkan pada kementerian terkait agar menerbitkan Sertifikat Tanah pada seluruh warga Indonesia,” kata Bupati Citra.
Bupati Citra mengatakan jika SHM yang diberikan bisa saja dijaminkan ke Bank. Namun, Transmigran ditekankan untuk tertib menyicil.
“Jangan dijual karena susah menerbitkannya. Sekarang status tanah rumah jelas, jadi dioptimalkan,” lanjut Bupati Citra.
Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kayong Utara. []