DAELPOS.com – Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), maupun KTP elektronik, tidak dipungut biaya sepeser alias gratis.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rangkaian lawatannya Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengunjungi Dinas Dukcapil Kota Bima, Disdukcapil Kabupaten Bima, dan Disdukcapil Kabupaten Dompu.
Prof Zudan mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali menarik biaya dari masyarakat.
Kalau kemudian ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas.
“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya di Kota Bima, Sabtu (15/2/2020).
Kepada segenap jajaran Dukcapil di NTB, Dirjen Zudan memerintahkan agar surat keterangan pengganti KTP (Suket) segera dicetak seiring dengan tersedianya blanko KTP-el.
Seperti diketahui Kemendagri telah menyediakan blangko KTP-el sebanyak 16 juta keping. Dari jumlah itu sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak KTP-el sebanyak 1,9 juta keping.
“Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP-el. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP-el, yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru,” kata Zudan.
Tak lupa Zudan mengingatkan jajarannya agar terus proaktif dalam bekerja, termasuk melakukan jemput bola di mana pun wilayah yang belum tersentuh pelayanan Dukcapil. Dukcapil. []