DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme. Hal itu dikatakannya dalam Rakernas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (17/02/2020).
“Radikalisme merupakan sebuah gagasan, paham, ideologi yang berupaya melakukan perubahan fundamental dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi NKRI. Ini harus kita lawan bersama termasuk optimalisasi peran Pemda dalam melakukan pencegahan,” kata Hadi.
Dikatakan Hadi, perubahan pola terorisme dari tradisional ke modern menuntut kesiapsiagaan semua pihak tak terkecuali Pemda sebagai perpanjangan pemerintahan pusat di daerah. Pemda diminta untuk responsif terutama dalam mengakomodasi keresahan masyarakat.
“Optimalisasi peran Pemda sangatlah dibutuhkan, terlebih kalau kita lihat perubahan pola rekrutmen dan aksi yang cenderung dilakukan secara mandiri ini memerlukan kecermatan kita bersama. Di antaranya untuk pengawasan kita perlu kewaspadaan dalam pencegahan teror dan terutama melakukan pemetaan, jaringan dan pendanaan terorisme, hal ini merupakan upaya deteksi dini dalam mencegah aksi teror,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain menggerakkan Pemda untuk menjadi perpanjangan penebaran wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, Pemda juga perlu mengaktifkan dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dalam menjaga toleransi dan menghalau ideologi yang tak sesuai dengan Pancasila ini.
“Aktifkan peran serta tokoh masyarakat, agama, adat, Ormas keagamaan, majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, WALUBI, PHDI, dan MATAKIN, juga forum kemitraan strategis masyarakat di daerah seperti FKUB, FKDM, FPK, PPWK, untuk terlibat secara aktif menjaga toleransi,” pesan Hadi.
Adapun upaya Kemendagri dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme adalah sebagai berikut:
Pertama, menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3038/SJ tanggal 17 Mei 2018.
Kedua, pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di daerah.
Ketiga, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di daerah.
Keempat, melakukan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.
Kelima, bekerjasama dengan Ormas-Ormas dan Tokoh-Tokoh agama.
Keenam, mengirimkan Radiogram Nomor 300/1807/POLPUM untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan melalui sinergi dan kerjasama dengan Instansi Vertikal
Ketujuh, mengirimkan Radiogram Nomor 300/2297/SJ perihal menjaga situasi aman dan kondusif di daerah.
Kedelapan, Radiogram Nomor 300/3059/SJ Tanggal 10 Juli 2017, antara lain menekankan peningkatan koordinasi dan sinergisitas unsur Forkopimda.
Kesembilan, Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 339/1524/SJ Nomor: HM.02.00/65/2018 tentang Penanggulangan Terorisme. []