Sempat Ditangkap, Ika Indrayani Dipanggil Sebagai Saksi Wahyu Setiawan

Tuesday, 18 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik KPK memanggil anggota keluarga tersangka Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait upaya pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR PDIP 2019-2024 dari Sumsel I.

Saksi yang dipanggil adalah Ika Indrayani, sebagai pihak swasta yang merupakan anggota keluarga Wahyu Setiawan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikr, Selasa (18/2).

Ikan Indrayani diketahui sebagai salah anggota keluarga Wahyu Setiawan lantaran sempat diamankan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Januari lalu.

Ika Indrayani turut ditangkap bersama anggota keluarga Wahyu lainnya bernama Wahyu Budiani. Namun, kedua dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, penyidik KPK memanggil Ika untuk didalami keterangannya terkait kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan swasta yang juga pernah caleg PDIP Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu dkk pada 8 Januari 2020. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap berkaitan dengan upaya PAW anggota DPR. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI dapil Sumsel I, menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

See also  Soal Rangkap Jabatan Wamen, Refly Harun Sindir Gaji Komut Mandiri dan Pertamina: Miliaran per Bulan

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. (Rmol)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030
80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti
Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang
Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan
Informasi Terkini: Pengakhiran Rekayasa Lalu Lintas dan Penanganan Gerusan Pada Ruas Tol Binjai–Langsa
Hari Bakti ke-80: Kementerian PU Bantu Korban Bencana Tiga Provinsi
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan

Berita Terkait

Thursday, 4 December 2025 - 15:07 WIB

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter

Thursday, 4 December 2025 - 09:31 WIB

Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Wednesday, 3 December 2025 - 14:14 WIB

80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti

Tuesday, 2 December 2025 - 15:46 WIB

Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang

Tuesday, 2 December 2025 - 10:13 WIB

Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan

Berita Terbaru

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Thursday, 4 Dec 2025 - 15:12 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Berita Utama

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter

Thursday, 4 Dec 2025 - 15:07 WIB