Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan Bersifat Final

Wednesday, 11 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu

DAELPOS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA soal pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut dinilai tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah harus mentaati keputusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan mentaati putusan MA yang merupakan putusan bersifat final. “Putusan MA terkait  judicial review adalah putusan  final, tidak ada banding terhadap judicial review,” ungkap Yayuk, sapaan akrab politisi PDI-Perjuangan itu dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (10/3/2020).

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan diumumkan setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap keputusan MA itu, Yayuk memastikan Komisi IX DPR RI akan berbicara dengan Pemerintah melalui  Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto maupun jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut. Selain itu, legislator dapil Jawa Timur VI itu menilai hal ini sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat.

See also  Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Aceh, Fokus Pemulihan Konektivitas

Berita Terkait

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif
BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR
PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP
Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot
Tindak Lanjut UU 3/2026, Kementerian PANRB Dukung Optimalisasi SDM LPSK
Ketua KPK Tekankan Integritas sebagai Fondasi Tim Ekspedisi Patriot 2026
Pesta Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI di Monas
Kampus Bukan Menara Gading: Tim Ekspedisi Patriot 2026 Hadirkan Solusi Nyata bagi Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Saturday, 8 August 2026 - 10:19 WIB

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 13:00 WIB

BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR

Thursday, 6 August 2026 - 10:38 WIB

PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP

Thursday, 6 August 2026 - 10:26 WIB

Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot

Wednesday, 5 August 2026 - 09:58 WIB

Tindak Lanjut UU 3/2026, Kementerian PANRB Dukung Optimalisasi SDM LPSK

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Kalahkan Vietnam 3-2 padaSEA V Cup 2026

Saturday, 8 Aug 2026 - 14:13 WIB

Nasional

Wapres Tinjau Jembatan Lumut, Konektivitas Aceh Diperkuat

Saturday, 8 Aug 2026 - 13:38 WIB

Berita Terbaru

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Saturday, 8 Aug 2026 - 10:19 WIB