DAELPOS.com – Ketua Aliansi Pemuda Aceh Jakarta Mendesak Pemerintah Pusat Untuk Segera Melakukan Penelitian GANJA Untuk Penyembuhan Covid-19
Negara Indonesia saat ini dihantui Oleh Virus Covid-19 atau CORONA Bahkan Hingga 21 Maret sudah Nyatakan 450 orang Positif Corona dan 38 Orang Meninggal Dunia dan 20 Orang dinyatakan Sembuh.
Makanya dalam Hall ini Nazarulllah Ketua Aliansi Pemuda Aceh-Jakarta Mendesak Menteri Kesehatan Republik Indonesia Agar Membentuk TIM Peneliti GANJA untuk Mengetahui dan Memastikan Bahwa Senyawa atau Zat Aktif yang Terdapat dalam tumbuhan GANJA kemungkinan Besar Dapat Menyembuhkan Penyakit COVID-19 yg Melanda Indonesia saat ini.
Negara2 Maju di dunia sudah Melakukan Penelitian pada Tumbuhan Ganja dan Banyak terdapat Mamfaatnya.
Kita tau Indonesia Menetapkan Ganja Narkotik Golongan 1 di atur dalam UUD,
Semua tumbuhan Ganja dilarang Untuk Keperluan apapun di atur dlm UUD 35 2009 Tentang Narkotik.
Namun ada bebarapa Negara melegalkan GANJA untuk Keperluan Medis.
Setidaknya ada tiga tujuan suatu negara melegalkan kepemilikan ganja, yakni untuk kepentingan medis, nonmedis (kepentingan rekreasi), dan campuran keduanya (sepenuhnya).
Sementara kepentingan medis dan nonmedis cukup jelas, negara yang melegalkan ganja sepenuhnya berarti memiliki regulasi yang mengizinkan penjualan dan budidaya, termasuk untuk konsumsi medis maupun rekreasi.
Oleh karena itulah, Kanada yang kini menjadi pasar legal ganja terbesar di dunia mengeluarkan The Cannabis Act—hukum penggunaan ganja di Kanada, berisi aturan beragam di 10 provinsi dan 3 wilayah.
Meski begitu, 46 negara bagian di AS tercatat melegalkan ganja dengan berbagai tujuan.
Selain negara-negara bagian di AS, mayoritas negara di dunia juga melegalkan penggunaan ganja medis. Bahkan, ada beberapa negara yang melarang penggunaan ganja rekreasi, tetapi menetapkan kebijakan dekriminalisasi ataupun menoleransi sebagai pelanggaran nonpidana.
Sejak 2014, Chili melegalkan penanaman ganja medis dan pada 2015, obat-obatan turunan ganja boleh dibeli di apotek menggunakan resep.
Semenjak 2016, hukum di Chili juga menolerir penanaman dan kepemilikan sejumlah kecil ganja untuk kepentingan rekreasi dan spiritual.
Di Peru, kepemilikan ganja diperbolehkan asalkan untuk penggunaan pribadi, tidak dipakai di muka umum, dan bersifat segera.
Kongres Peru meloloskan RUU untuk melegalkan ganja medis, sekaligus memungkinkan produksi, penjualan, dan impor minyak ganja.
Argentina memperbolehkan ganja medis, pun mendiskriminalisasi sejumlah kecil ganja yang dikonsumsi di tempat pribadi. Di Spanyol, ganja boleh ditanam dan dipakai di tempat pribadi sejak tahun 1990-an. Negara ini juga memiliki ratusan klub ganja, meskipun penjualan bertujuan komersial tetap ilegal.
Belgia memperbolehkan orang berusia 18 tahun ke atas memiliki ganja maksimal tiga gram. Membudidayakan pun diperbolehkan, walaupun cuma satu pohon.
Di Inggris, ganja medis untuk kepemilikan dan pembudidayaan akan dilegalkan per 1 November 2018. Syaratnya, ketika tidak ada obat lain yang terbukti bekerja.
Kendati ganja ilegal di Belanda, warga negaranya diizinkan untuk merokok ganja di kedai-kedai kopi. Pemakaian publik juga didekriminalisasi hingga lima gram. Syaratnya, kedai kopi tidak boleh mengiklankan soal ganja dan pengunjung tidak menyebabkan gangguan.
Hal serupa terjadi di Kamboja Meski kepemilikan ganja resmi ilegal, larangan itu sering lalai ditegakkan. Banyak restoran yang terletak di Phnom Penh, Siem Reap, dan Sihanoukville, dimasak dengan ganja atau sebagai hiasan tambahan.
Indonesia Harus Segera Melalukan Penelitian Agar tidak Salah dalam Memahami Tanaman Ganja..(*)