ASN Diminta Taati Protokol Work From Home

Tuesday, 31 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Selama status keadaan darurat pandemik virus Corona belum dicabut, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus melaksanakan tugas-tugas kedinasannya di rumah (Work from Home). Bukan tanpa pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun protokol pelaksanaan tugas dari rumah, yang memastikan ASN menaati penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.

Protokol Work From Home (WFH) dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Terkait presensi, setiap ASN melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing. Jika instansi memiliki presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi. Namun, jika ada instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, Whatsapp, email dan pesan elektronik lainnya.

Tanggung jawab lainnya, adalah ASN wajib menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Setiap ASN juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala, yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja.

Protokol itu juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap pimpinan menugaskan stafnya dalam pelaksanaan work from home, sesuai sasaran dan target kinerja.

Pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian. Tanggung jawab lainnya adalah menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

See also  Kemendagri Siap Dukung Penuh Kegiatan Nasional Is Me

Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH, dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang di instansi terkait.

Meski WFH digaungkan secara masif, ada beberapa jabatan ASN yang masih bekerja di kantor untuk memastikan layanan masyarakat tetap optimal. Protokol ini, juga mengatur ASN yang masih tetap bekerja di kantor. Bagi ASN yang mendapatkan tugas di kantor dari pimpinan, agar hadir sesuai sistem kerja yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ASN.

ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan transportasi massal, agar memperhatikan jarak aman (physical distancing). Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisinya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selama menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (physical distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tujuan dari terbitnya protokol ini adalah melindungi ASN dari penularan Covid-19, serta memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan mematuhi target kinerja selama WFH. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif. (*)

Berita Terkait

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan
Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan
PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta
Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana
PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini
Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 16:55 WIB

Menteri Dody Lantik 2 Pejabat Tinggi Pratama dan 1 Staf Khusus, Perkuat Kelembagaan

Friday, 24 April 2026 - 12:58 WIB

Desa-desa di Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Thursday, 23 April 2026 - 15:12 WIB

PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta

Thursday, 23 April 2026 - 09:31 WIB

Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana

Wednesday, 22 April 2026 - 20:29 WIB

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini

Berita Terbaru

Olahraga

Grand Final Proliga 2026 JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Friday, 24 Apr 2026 - 19:43 WIB