ASN Diminta Taati Protokol Work From Home

Tuesday, 31 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Selama status keadaan darurat pandemik virus Corona belum dicabut, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus melaksanakan tugas-tugas kedinasannya di rumah (Work from Home). Bukan tanpa pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun protokol pelaksanaan tugas dari rumah, yang memastikan ASN menaati penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.

Protokol Work From Home (WFH) dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Terkait presensi, setiap ASN melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing. Jika instansi memiliki presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi. Namun, jika ada instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, Whatsapp, email dan pesan elektronik lainnya.

Tanggung jawab lainnya, adalah ASN wajib menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Setiap ASN juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala, yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja.

Protokol itu juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap pimpinan menugaskan stafnya dalam pelaksanaan work from home, sesuai sasaran dan target kinerja.

Pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian. Tanggung jawab lainnya adalah menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

See also  BKPM Gelar Market Sounding Proyek KPBU Pembangunan RSUD Kelas A Provinsi Kalimantan Tengah & RSUD dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal

Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH, dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang di instansi terkait.

Meski WFH digaungkan secara masif, ada beberapa jabatan ASN yang masih bekerja di kantor untuk memastikan layanan masyarakat tetap optimal. Protokol ini, juga mengatur ASN yang masih tetap bekerja di kantor. Bagi ASN yang mendapatkan tugas di kantor dari pimpinan, agar hadir sesuai sistem kerja yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ASN.

ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan transportasi massal, agar memperhatikan jarak aman (physical distancing). Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisinya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selama menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (physical distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tujuan dari terbitnya protokol ini adalah melindungi ASN dari penularan Covid-19, serta memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan mematuhi target kinerja selama WFH. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif. (*)

Berita Terkait

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia
Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih
Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan
Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai
Kertas Menyusut Buka Mata Siswa Sumedang tentang Palestina
Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB
Tiga Sekolah Rakyat di Jabar Siap Difungsikan, Kementerian PU Pastikan Fasilitas Dukung Belajar Siswa
Kementerian PU Pulihkan Fasilitas Publik Aceh, 33 Ribu Ton Material Bencana Diangkut

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 19:30 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Desa sebagai Fondasi Utama Kemajuan Indonesia

Wednesday, 12 August 2026 - 15:53 WIB

Kementerian PU Bergerak Cepat, Warga Terdampak Kekeringan di Mamuju Terima Bantuan Air Bersih

Tuesday, 11 August 2026 - 18:21 WIB

Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:29 WIB

Tingkatkan Ketahanan Jalan terhadap Bencana, Kementerian PU Perkuat 901 Titik Lereng Lembah Anai

Tuesday, 11 August 2026 - 17:27 WIB

Kertas Menyusut Buka Mata Siswa Sumedang tentang Palestina

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Thursday, 13 Aug 2026 - 10:42 WIB