Penyidik Gakkum KLHK Memeriksa Tersangka Pencemaran Lingkungan Melalui Konferensi Video

Monday, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Gakkum KLHK tetap memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference, mengikuti anjuran physical distancing, (2/4). Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.

“Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, (3/4).

Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang.

NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020. NS disangkakan mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi. Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel. Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Nurhuda mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri LHK. Dan NS diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.

Hasil analisis sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.

See also  Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Ground Breaking Bandara IKN Nusantara

NS telah melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milar.

Berita Terkait

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu
Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif
Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025
Mendes Meluncurkan Indeks Risiko Iklim Desa
Terbitkan Surat, Menteri PANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda
Hutama Karya dan Dishub Tindak 75 Truk Over Dimension Over Loading di Lima Ruas Tol

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 14:06 WIB

Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Monday, 30 June 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

Monday, 30 June 2025 - 16:30 WIB

Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Monday, 30 June 2025 - 16:17 WIB

Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif

Sunday, 29 June 2025 - 21:51 WIB

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025

Berita Terbaru