Penyidik Gakkum KLHK Memeriksa Tersangka Pencemaran Lingkungan Melalui Konferensi Video

Monday, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditengah wabah Covid-19, penyidik Ditjen Gakkum KLHK tetap memeriksa tersangka NS (48), Direktur Utama PT. NTS, melalui video conference, mengikuti anjuran physical distancing, (2/4). Pemeriksaan melalui video conference ini terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat di mana NS ditahan.

“Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah Covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, (3/4).

Pemeriksaan ini untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang.

NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020. NS disangkakan mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi. Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel. Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT. NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Nurhuda mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri LHK. Dan NS diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin.

Hasil analisis sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.

See also  Transjakarta Lakukan Penyesuaian Rute Imbas Aksi Unjuk Rasa di Monas

NS telah melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milar.

Berita Terkait

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan
Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan
Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat
KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba
Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional
Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik
Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards
Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Wednesday, 23 April 2025 - 14:11 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Tuesday, 22 April 2025 - 21:10 WIB

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 April 2025 - 16:54 WIB

Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat

Monday, 21 April 2025 - 23:02 WIB

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Berita Terbaru

Foto: BPMI Setpres

Berita Terbaru

Prabowo ke Sumsel Luncurkan Program Gerina

Wednesday, 23 Apr 2025 - 14:00 WIB