DPR Setuju dengan Mendagri Pilkada di Tunda Menjadi 9 Desember 2020

Wednesday, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu. Rapat kerja itu sendiri dilakukan via video conference. Agenda rapat, membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda.

Pemerintah, dalam hal ini, Mendagri, menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya, ujar Bahtiar Kapuspen Kemndagri

Dalam RDP tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020, yaitu opsi 1 yaitu opsi optimis tanggal 9 Desember 2020, Opsi 2, yaitu tanggal 1 April 2021 dan Opsi 3 yaitu September 2021. Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada. Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU .

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Sikap kemendagri tersebut sesuai 3(tiga) opsi yang KPU ditawarkan itu, tentu kita memilih opsi yang terbaik bagi semuanya. ” Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” katanya.

See also  Airlangga Janji Bikin Golkar Akademi buat Jaring Milenial

Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama kita sekarang adalah bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak.Covid-19. Seluruh elemen bangsa saat ini kita sinergikan bersatu melawan.Covid-19.
Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah. Dan, semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokannya adalah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan. Dalam raker Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.

” Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa, Kemudian terkait hasil kesimpulan Rapat pada poin kedua, yaitu dengan Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) Periode 5 (lima) Tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nantinya menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu, sampai saat ini Pemerintah belum berpendapat apapun. Karena putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlilu. Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Sehingga substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020. Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada 5(lima) opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukam simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia.

See also  Pemimpin Muda Golkar Harus Adaptif Terhadap Perubahan

Rapat Kerja Mendagri dengan Komisi II DPR yang digelar pada 14 April ini agendanya melanjutkan rapat kerja tanggal 8 April 2020. Dalam rapat yang dilakukan via video conference ini, beberapa pejabat eselon I Kemendagri ikut mendampingi Mendagri. Pejabat Kemendagri yang ikut rapat adalah Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik; Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Simanjuntak; Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar; Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah M. Ardian, dan Staf Khusus Mendagri Brigjen Pol Mahendra, Kastorius Sinaga, Karo Adpim Marizi, Pejabat eselon II Ditjen Politik da PUM Cahyo Ariawan dan Rahmat,.Kapusdatin setjen Kemendagri Aswawa, serta Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Budi.

” Agenda rapat kerja ini melanjutkan pembahasan yang sudah dilakukan pada rapat kerja sebelumnya yakni pada rapat kerja pada 8 April kemarin,” katanya.

Rapat kerja ini juga, diikuti oleh dihadiri Ketua KPU, Arief Budiman, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, ujar bahtiar.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah
Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan
Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 20:28 WIB

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Friday, 9 May 2025 - 14:29 WIB

Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren

Thursday, 8 May 2025 - 13:10 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Berita Terbaru

News

Wamen Diana Buka Turnamen Gateball Piala Walikota Jogja 2025

Saturday, 10 May 2025 - 16:21 WIB