Catat, Ini Jadwal dan Aturan Pemberlakuan Larangan Mudik 2020

Friday, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

See also  Gawat, Satu Per Satu Kritik Rizal Ramli Tuai Kebenaran!

“Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” pungkas Adita.

Berita Terkait

Menteri Bahlil Pimpin Rapat Pleno Satgas Nataru, Posko Nataru Sektor ESDM Resmi Dibuka
Perkuat Sistem Kelistrikan Hijau, PLN Kolaborasi Energy Modelling System Dengan Australia
Jadi Mitra Strategis Kementan, KemenTrans Siapkan Tenaga Kerja Untuk Sukseskan Kemandirian Pangan
Sobat Disabilitas Pertamina Mampu Berdaya Melalui Difel Cafe
Percepat Investasi Ekosistem Mobil Listrik, Rosan Temui Sejumlah Perusahaan Raksasa Tiongkok
Sambangi Parlemen Mesir, BKSAP DPR Usulkan Bebas Visa dan Kemudahan Visa Pelajar ke Al Azhar
Hutama Karya Sukses Pertahankan Gelar Informatif Selama 3 Tahun Berturut-Turut
Gandeng JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Harap Mudahkan Kades Kelola Dana Desa

Berita Terkait

Friday, 20 December 2024 - 13:17 WIB

Menteri Bahlil Pimpin Rapat Pleno Satgas Nataru, Posko Nataru Sektor ESDM Resmi Dibuka

Friday, 20 December 2024 - 12:56 WIB

Perkuat Sistem Kelistrikan Hijau, PLN Kolaborasi Energy Modelling System Dengan Australia

Friday, 20 December 2024 - 12:49 WIB

Jadi Mitra Strategis Kementan, KemenTrans Siapkan Tenaga Kerja Untuk Sukseskan Kemandirian Pangan

Thursday, 19 December 2024 - 16:29 WIB

Sobat Disabilitas Pertamina Mampu Berdaya Melalui Difel Cafe

Thursday, 19 December 2024 - 15:09 WIB

Percepat Investasi Ekosistem Mobil Listrik, Rosan Temui Sejumlah Perusahaan Raksasa Tiongkok

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Friday, 20 Dec 2024 - 19:19 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Transjakarta Buka Rute Baru Pulo Gadung-Kota Via Kemayoran

Friday, 20 Dec 2024 - 19:06 WIB