Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri di Tengah Pandemi COVID-19

Monday, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan dukungan berupa relaksasi pajak bagi industri pengolahan yang terdampak wabah virus Corona. Dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi COVID-19, sehingga melalui dukungan itu dunia usaha diharapkan tetap dapat bertahan dan berkembang.

“Sektor kegiatan usaha telah diberikan relaksasi, yang pada waktu itu kami rasa yang paling terdampak dengan adanya COVID – 19,” ujar Suryo dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (27/4).

Dalam hal ini ada 19 sektor pengolahan yang diberikan insentif berupa PPH pasal 21 karyawannya ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya PPH pasal 22 impor yang dibebaskan. Tidak hanya itu, setoran bulanan angsuran PPH pasal 25 diberikan diskon 30 persen dan juga restitusi dipercepat dengan tersebut dinaikkan dari 1 miliar ke lima miliar rupiah.

“Saat ini kami sedang mengerjakan finalisasi untuk perluasan sektor-sektor yang akan diberikan insentif serupa, dengan insentif paket kedua yang ada di PMK 23 tahun 2020 kemarin,” tambah Suryo.

Kemudian, tarif pajak penghasilan badan juga mendapatkan keringanan berupa pengurangan atau penurunan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID.

Suryo juga menjelaskan bahwa tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan berkurang atau turun menjadi 20 persen.

See also  Pertamina Dukung Kelancaran Transportasi Publik Untuk Mudik Lebaran 2025

“Oleh karena itu, bapak dan ibu wajib pajak untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22% ini SPT, PPH badan, mohon untuk segera dapat disampaikan,” pungkas Suryo.

Berita Terkait

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan
Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Thursday, 20 August 2026 - 15:44 WIB

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Saturday, 22 Aug 2026 - 11:22 WIB