Sidang Online Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka

Tuesday, 12 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka yang diungkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah masuk pada tahap persidangan.

Mengikuti kewajiban jaga jarak (social/physical distancing) di tengah pandemi Covid-19, sidang kasus perkara pidana perusakan hutan tersebut diselenggarakan Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat secara online melalui video conference (Vicon) pada (11/5/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diselenggarakan terpisah lokasi. Majelis Hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Mentok, Jaksa Penuntut Umum mengikuti dari Kejaksaan Negeri Muntok, para saksi, yaitu Ossa Al-anhar (Polhut Balai Gakkum KLHK Sumatera) menyampaikan kesaksian dari Ruang Operasional Seksi III Balai Gakkum Sumatera di Kota Palembang, Ahmad Yani (petugas Satpol PP Bangka Barat) dan Supriyanto (petugas Salpol PP Bangka Barat) menyampaikan kesaksian dari Pengadilan Negeri Mentok, sedangkan dua terdakwa – RAN (40) dan HAN (25) mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muntok.

“Penggunaan konferensi video ini terobosan dalam penegakan hukum untuk tetap mengikuti prosedur dalam situasi pandemi Covid-19. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat,” ujar Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menanggapi pelaksanaan sidang tersebut, (11/5/2020).

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat dua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dua tersangka – RAN dan HAN – ditangkap petugas tanggal 18 Januari 2020 ketika sedang menambang di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020. Dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan penambangan, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik kedua tersangka dibawa ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

See also  33 Masjid Percontohan dan Ramah Tingkat Nasional 2024

Kegiatan penambangan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing. Kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang diposisikan agar memiliki tekanan air yang kuat untuk disemprotkan ke arah bawah batu-batu gunung, hingga kemudian batuan dapat dipisahkan dari biji timah. Penambangan dengan memanfaatkan tekanan air tinggi tanpa mesin pompa membuat sulit terlacak karena tidak ada suara mesin pompa dan bisa berpindah-pindah.

“Mengikuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, tegas Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, (11/5/2020), di Jakarta. (*)

Berita Terkait

Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif
Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Berita Terkait

Monday, 12 May 2025 - 11:33 WIB

Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB