Pemprov DKI Denda McD Sarinah Rp10 Juta karena Langgar PSBB

Thursday, 14 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap McDonald’s Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka harus membayar denda Rp 10 juta.

“Pihak manajemen McDonald’s Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal, yakni sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald’s Sarinah melalui Bank DKI,” ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Setelah kejadian kerumunan di McD Sarinah pada Minggu (10/5) menjelang penutupan McD Sarinah, Pemprov DKI Jakarta memanggil pihak manajemen. Pemprov DKI menilai ada kelalaian dari pihak manajemen McD Sarinah.

“Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya,” kata Arifin

Arifin mengaku peristiwa ini menjadi pelajaran untuk penerapan PSBB di Jakarta. Jadi tidak ada lagi kerumunan orang lebih dari lima orang selama masa PSBB berlangsung.

“Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini,” kata Arifin. []

See also  Penanganan Paus Pilot yang Mati dan Terdampar di Perairan Sabu Raijua NTT

Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Produksi Pangan di Bali melalui Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Menteri Dody: Penilik Jalan Jadi Garda Terdepan, Penanganan Jalan Berlubang di Pantura Jawa Hampir Tuntas
Pertamina SMEXPO Kartini, Komitmen Pertamina Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas
Genjot Proyek KA, Pemerintah Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan
Bright Gas Ikut Naik, Harga LPG Nonsubsidi Melonjak Hampir 19 Persen
Rating RI Tetap BBB, S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi Nasional
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Penertiban Tambang di Kawasan Hutan
Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Global, Transmigrasi Naik Kelas

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Kementerian PU Perkuat Produksi Pangan di Bali melalui Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Tuesday, 21 April 2026 - 14:40 WIB

Menteri Dody: Penilik Jalan Jadi Garda Terdepan, Penanganan Jalan Berlubang di Pantura Jawa Hampir Tuntas

Tuesday, 21 April 2026 - 14:33 WIB

Pertamina SMEXPO Kartini, Komitmen Pertamina Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas

Monday, 20 April 2026 - 13:37 WIB

Genjot Proyek KA, Pemerintah Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan

Monday, 20 April 2026 - 13:24 WIB

Bright Gas Ikut Naik, Harga LPG Nonsubsidi Melonjak Hampir 19 Persen

Berita Terbaru

TelkomGroup meraih tiga penghargaan pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026.

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB