Kontribusi KLHK dalam Upaya Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

0
4

DAELPOS.com – Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada dasarnya adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030. TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan antar generasi.

Dalam rangka memantapkan pengarusutamaan (mainstreaming) TPB/SDGs di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KLHK telah membentuk Tim melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.346/MenLHK/Setjen/Set.1/8/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Pokja dan Tim Pakar TPB/SDGs tahun 2017 – 2019 di KLHK.

Tim Pelaksana dan Pokja TPB/SDGs KLHK telah menyelenggarakan serial virtual meeting Infografis Pencapaian TPB/SDGs KLHK (12 -19 Mei 2020). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan, selaku Sekretariat TPB/SDGs KLHK dan dipimpin oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Agus Justianto selaku Ketua Tim Pelaksana & Pokja TPB/SDGs KLHK dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Winarni Monoarfa selaku wakil ketua dan moderator virtual meeting.

Peserta rapat virtual ialah seluruh unsur pelaksana Program KLHK baik dari Pusat maupun daerah. Sebagai narasumber adalah semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Badan dan Kepala Pusat Standardisasi LHK.

Agus Justianto menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, KLHK diindikasikan berperan dalam pencapaian 9 dari 17 goals, yaitu: Goal 2 (Tanpa kelaparan), Goal 3 (Kehidupan sehat dan sejahtera), Goal 6 (Air bersih dan sanitasi yang layak), Goal 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), Goal 9 (Industri, Inovasi dan Infrastruktur), Goal 11 (Kota dan pemukiman yang berkelanjutan), Goal 12 (Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab), Goal 13 (Penanangan perubahan iklim), Goal 14 (Ekosistem lautan), dan Goal 15 (Ekosistem daratan).

Selanjutnya, dalam dokumen Rencana Aksi Nasional TPB/SDGs 2015-2019, lampiran Peraturan Kepala Bappenas Nomor 7 tahun 2018, dicantumkan bahwa beberapa indikator kegiatan KLHK masuk ke dalam 7 goals, yakni Goal 3, 6, 9, 11, 12, 13 dan 15. KLHK merupakan pengampu utama dalam pencapaian Goal 12, 13, dan 15 dalam RAN TPB/SDGs dan juga sebagai co-pengampu untuk Goal 6 dan 11.

Agus menambahkan, berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan terhadap target global yang ada pada setiap goals TPB/SDGs, telah dipetakan sinergisitas output setiap program KLHK dalam mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian target global tersebut. “Pelaksanaan TPB/SDGs di KLHK pada prinsipnya merupakan upaya pencapaian kinerja dari seluruh program yang ada, karena nilai yang diusung dalam pembangunan LHK ialah pembangunan berkelanjutan”, terang Agus.

Melalui rapat virtual ini, kontribusi program lingkup KLHK juga diuraikan pada seluruh goals TPB/SDGs (agenda 2030) sebagai berikut:

Goal 1 Tanpa Kemiskinan, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pemberian akses perhutanan sosial, pengembangan kelompok tani hutan mandiri, peningkatan penyuluh, dan pembinaan desa penyangga kawasan hutan konservasi.

Goal 2 Tanpa Kelaparan, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan agroforestri, penggunaan kawasan hutan, dan pelepasan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Goal 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pengelolaan sampah dan limbah B3, khususnya limbah medis dan Merkuri serta restorasi ekosistem sebagai langkah preventif penyebaran penyakit tropis terabaikan.

Goal 4 Pendidikan Berkualitas, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan penyelenggaran Sekolah Menegah Kejuruan Kehutanan, pelatihan masyarakat dan generasi muda, serta kegiatan penelitian dan pengembangan dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang bebas polusi air, udara dan kebisingan.

Goal 5 Keseteraaan Gender, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan koordinasi perencanaan dan penganggaran yang responsif gender termasuk Integrasi isu gender serta peningkatan akses/peran perempuan dalam setiap kegiatan lingkup KLHK hingga di tingkat tapak.

Goal 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran air, rehabilitasi lahan kritis di dalam area DAS baik secara sipil teknis maupun secara vegetatif, peningkatan tutupan lahan berhutan di Daerah Tangkapan Air dan pemeliharaan mata air, serta penegakan hukum terhadap kasus pencemaran air.

Goal 7 Energi Bersih dan Terjangkau, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan terkait rehabilitasi Daerah Tangkapan Air untuk panas bumi, izin jasa lingkungan panas bumi, pengembangan hutan tanaman energi, penelitian dan pengembangan sumber energi terbarukan, penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan, serta pelayanan izin lingkungan terkait energi.

Goal 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pengusahaan hutan produksi oleh korporasi baik pada hutan alam maupun hutan tanaman, pengusahaan hutan oleh masyarakat, penyaluran dana bergulir, usaha perdagangan TSL, jasa lingkungan air dan ekowisata.

Goal 9 Industri, Inovasi dan Infrastruktur, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pelayanan izin lingkungan serta penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur nasional, penelitain pengembangan dan inovasi LHK di berbagai daerah.

Goal 10 Berkurangnya kesenjangan, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan dalam perhutanan sosial dan peningkatan kualitas pendamping masyarakat, koperasi dan Kelompok Tani Hutan (KTH).

Goal 11 Kota dan Pemukiman Berkelanjutan, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pengelolaan sampah di perkotaan, pengendalian pencemaran udara, penyediaan bibit untuk penghijauan dan pembangunan hutan kota, serta pengelolaan taman nasional yang menjadi warisa alam dunia.

Goal 12 Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pelayanan terkait standardisasi lingkungan dan rencana aksi konsumsi dan produksi yang berkelanjutan di Indonesia, layanan dan pendampingan sertifikasi mutu usaha yang ramah lingkungan, penciptaan kader lingkungan dan kehutanan, pendidikan gaya hidup ramah lingkungan, penyusunan standar kualitas fasilitas publik, mendorong penerapan ekolabel pengadaan barang dan jasa, verifikasi legalitas kayu dan lain sebagainya.

Goal 13 Penanganan Perubahan Iklim, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pengembangan sistem monitoring, reporting dan verifikasi penyelenggaran RAN-GRK, pengendalian perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi, Penurunan emisi nasional sektor LULUCF (Land Use and Land Use Land Cover Change of Forest), pengembangan kampung iklim serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, terutama pada kawasan hidrologis gambut.

Goal 14 Ekosistem Lautan, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pengendalian pencemaran, pengendalian sampah plastik, penegakan hukum terkait illegal dumping serta pengelolaan taman nasional berupa kawasan konservasi perairan.

Goal 15 Ekosistem Daratan, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pengelolaan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi melalui operasionalisasi KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), rehabilitasi hutan dan lahan kritis baik secara vegetatif maupun teknis, penyediaan benih dan bibit, pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus, penelitian dan pengembangan, rehabilitasi lahan akses terbuka, restorasi ekosistem, restorasi Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), pengembangan hutan rakyat, pengukuran indeks kulaitas tutupan lahan berhutan, penegakan hukum terkait kasus illegal logging, kasus perambahan kawasan hutan, dan kasus perburuaan/perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) serta peningkatan populasi spesies terancam punah dan konservasi sumberdaya genetik.

Goal 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang tangguh, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui output kegiatan pengawasan internal, penanganan konflik tenurial, serta layanan dukungan manajemen seperti kegiatan layanan perizinan yang terpadu, peningkatan reformasi birokrasi, layanan kehumasan, layanan perencanaan dan penganggaran, layanan pengendalian pembangunan di 6 ekoregion di Indonesia, dan lain-lain.

Goal 17 Kemitraan untuk mencapai Tujuan, kontribusi KLHK utamanya ditunjukkan melalui kegiatan koordinasi kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri dalam rangka mendukung upaya pencapaian sasaran strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Kepala Biro Perencanaan KLHK, Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa berbagai output kegiatan lingkup KLHK yang berkontribusi terhadap pencapaian seluruh goals dalam TPB/SDGs diharapkan tetap dilanjutkan dan atau dikembangkan pada RPJMN berikutnya hingga 2030. “Dengan berpijak pada target capaian kinerja KLHK yang berkontribusi pada pencapaian TPB/SDGs hingga tahun 2019, maka skenario tindak lanjut pelaksanaan TPB/SDGs di KLHK hingga tahun 2030 juga akan disusun sejalan dengan pelaksanaan periode pemerintahan 2020 – 2024 dan 2025 – 2029″, pungkas Ayu.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here