Forum DKI: Jaksa Agung Harus Segera Eksekusi Yayasan Supersemar Dan Gugat Lagi Yayasan Orba

Friday, 22 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tanggal 21 Mei 1998 ditandai oleh sorak sorai Mahasiswa yang sudah tiga malam menginap di gedung DPR-RI. Pagi itu sekira pukul 10 pagi Presiden Suharto meletakkan jabatan. Patron Orde Baru tersebut memilih mundur dari jabatannya akbiat tekanan Mahasiswa yang sudah 3 malam membanjiri gedung parlemen dan melumpuhkannya. Selain juga aksi subversif dari kroninya yang diam-diam balik badan.

Mundurnya Suharto ternyata tidak serta merta meruntuhkan Orde Baru. Alih-alih roboh, elemen Orde Baru justru berdiaspora yang berbagai lini. Termasuk menginfiltrasi partai politik. Salah satu ciri Orde Baru yang masih melekat adalah maraknya korupsi. Bahkan praktik korupsi pasca reformasi ternyata lebih tersebar dan terdesentralisasi. Sehingga wabah ini merata.

Padahal, salah satu produk reformasi adalah Tap MPR No. XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini diperkuat dengan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM menuturkan salah satu poin dalam TAP tersebut adalah mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mantan Presiden RI. Bisa diterjemahkan sebagai mandat kepada Presiden RI untuk mengusut dugaan Korupsi Mantan Presiden Suharto.

Mandat tersebut sempat dijalankan oleh Presiden BJ Habibie, namun pengusutan berakhir penghentian perkara. Selanjutnya di masa Presiden Abdurahman Wahid, Jaksa Agung Marzuki Darusman kembali membuka kasus ini. Pada 31 Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpinnya. Kasus dugaan korupsi Soeharto menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Kemudian, pada Agustus 2000, perkara masuk tahap persidangan.

See also  Mendagri Sampaikan Usulan RUU untuk Prolegnas

Karena upaya menghadirkan Soeharto dalam persidangan selalu gagal, maka pada 11 Mei 2006 kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

Pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa. Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan PN sampai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung No 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara.

Ditegaskan oleh Bandot, gugatan perdata ini merupakan rangkaian dari upaya negara mengusut tindak pidana korupsi oleh kroni-kroni Suharto. Sehingga, upaya gugatan perdata ini pun menjadi bagian dari mandat Tap MPR XI/1998 untuk menelisik dugaan KKN kroni Suharto.

Sayangnya meskipun sudah ditetapkan menang oleh Mahkamah Agung, hingga kini Jaksa Agung belum bisa menuntaskan eksekusinya. Kejaksaan Agung tercatat telah menyita aset milik Yayasan Supersemar senilai Rp 242 miliar dan menyerahkannya ke kas negara sejak 28 November 2019. Penyitaan bagian dari eksekusi menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sekitar US$ 315 juta.

Jaksa Agung ST Burhanudin termasuk jaksa yang paling menguasai rangkaian proses hukum ini sebab dia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menangani kasus ini secara teknis. Pada 3 Juni 2013, sebagai jaksa pengacara negara ST Burhanuddin menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 2896K/Pdt/2009 jo Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang memenangkan Jaksa Agung sebagai pengacara negara atas gugatannya terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar.

Di tengah ancaman krisis dan upaya pemulihan wabah pandemik Covid19, dana sebesar Rp4,4 triliun tentunya sangat signifikan dan diperlukan oleh negara. Di sisi lain hal itu juga menunjukkan keberpihakan Pemerintahan dalam menghadapi persoalan hukum dengan kroni Orde Baru.

See also  Menteri Sandiaga Uno Ajak Pelaku Ekraf Perkuat Digitalisasi Lewat KaTa Kreatif

Presiden Joko Widodo seharusnya juga menuntaskan gugatan perdata terhadap enam yayasan lain yang sudah pernah masuk dalam materi dakwaan dugaan Korupsi Mantan Presiden Suharto. Kemenangan negara atas Yayasan Supersemar mestinya segera ditindaklanjuti dengan segera melakkan gugatan serupa kepada yayasan-yayasan yang masuk dalam gugatan.

Di tengah nuansa peringatan 22 tahun lengsernya Suharto dan suasana prihatin akibat wabah Covid19, upaya gugatan terhadap enam yayasan orde baru ini akan memperkuat posisi Presiden Jokowi dalam menjalankan amanah reformasi dan TAP MPR No. XI/1998. Jokowi yang dianugerahi Anak Kandung Reformasi oleh pendukungnya dari elemen mantan aktifis 98 mesti segera memberikan Kuasa kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung dan melakukan gugatan terhadap enam yayasan Orba lainnya. *

Berita Terkait

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran
Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar
Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan
Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat
Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025
Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar Tahap X: Ajak Masyarakat Galang Semangat Persatuan untuk Membantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Melalui Tema “Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 16:12 WIB

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Wednesday, 10 December 2025 - 22:34 WIB

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 December 2025 - 17:02 WIB

Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan

Tuesday, 9 December 2025 - 17:42 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat

Tuesday, 9 December 2025 - 14:44 WIB

Kemenpar Apresiasi Kolaborasi Mitra Industri pada Wonderful Indonesia Award 2025

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Livin’ Fest 2025 Surabaya: Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:49 WIB