DAELPOS.com – Tanggal 21 Mei 1998 ditandai oleh sorak sorai Mahasiswa yang sudah tiga malam menginap di gedung DPR-RI. Pagi itu sekira pukul 10 pagi Presiden Suharto meletakkan jabatan. Patron Orde Baru tersebut memilih mundur dari jabatannya akbiat tekanan Mahasiswa yang sudah 3 malam membanjiri gedung parlemen dan melumpuhkannya. Selain juga aksi subversif dari kroninya yang diam-diam balik badan.
Mundurnya Suharto ternyata tidak serta merta meruntuhkan Orde Baru. Alih-alih roboh, elemen Orde Baru justru berdiaspora yang berbagai lini. Termasuk menginfiltrasi partai politik. Salah satu ciri Orde Baru yang masih melekat adalah maraknya korupsi. Bahkan praktik korupsi pasca reformasi ternyata lebih tersebar dan terdesentralisasi. Sehingga wabah ini merata.
Padahal, salah satu produk reformasi adalah Tap MPR No. XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini diperkuat dengan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM menuturkan salah satu poin dalam TAP tersebut adalah mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mantan Presiden RI. Bisa diterjemahkan sebagai mandat kepada Presiden RI untuk mengusut dugaan Korupsi Mantan Presiden Suharto.
Mandat tersebut sempat dijalankan oleh Presiden BJ Habibie, namun pengusutan berakhir penghentian perkara. Selanjutnya di masa Presiden Abdurahman Wahid, Jaksa Agung Marzuki Darusman kembali membuka kasus ini. Pada 31 Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpinnya. Kasus dugaan korupsi Soeharto menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Kemudian, pada Agustus 2000, perkara masuk tahap persidangan.
Karena upaya menghadirkan Soeharto dalam persidangan selalu gagal, maka pada 11 Mei 2006 kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa. Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan PN sampai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung No 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara.
Ditegaskan oleh Bandot, gugatan perdata ini merupakan rangkaian dari upaya negara mengusut tindak pidana korupsi oleh kroni-kroni Suharto. Sehingga, upaya gugatan perdata ini pun menjadi bagian dari mandat Tap MPR XI/1998 untuk menelisik dugaan KKN kroni Suharto.
Sayangnya meskipun sudah ditetapkan menang oleh Mahkamah Agung, hingga kini Jaksa Agung belum bisa menuntaskan eksekusinya. Kejaksaan Agung tercatat telah menyita aset milik Yayasan Supersemar senilai Rp 242 miliar dan menyerahkannya ke kas negara sejak 28 November 2019. Penyitaan bagian dari eksekusi menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sekitar US$ 315 juta.
Jaksa Agung ST Burhanudin termasuk jaksa yang paling menguasai rangkaian proses hukum ini sebab dia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menangani kasus ini secara teknis. Pada 3 Juni 2013, sebagai jaksa pengacara negara ST Burhanuddin menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 2896K/Pdt/2009 jo Nomor 904/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel yang memenangkan Jaksa Agung sebagai pengacara negara atas gugatannya terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar.
Di tengah ancaman krisis dan upaya pemulihan wabah pandemik Covid19, dana sebesar Rp4,4 triliun tentunya sangat signifikan dan diperlukan oleh negara. Di sisi lain hal itu juga menunjukkan keberpihakan Pemerintahan dalam menghadapi persoalan hukum dengan kroni Orde Baru.
Presiden Joko Widodo seharusnya juga menuntaskan gugatan perdata terhadap enam yayasan lain yang sudah pernah masuk dalam materi dakwaan dugaan Korupsi Mantan Presiden Suharto. Kemenangan negara atas Yayasan Supersemar mestinya segera ditindaklanjuti dengan segera melakkan gugatan serupa kepada yayasan-yayasan yang masuk dalam gugatan.
Di tengah nuansa peringatan 22 tahun lengsernya Suharto dan suasana prihatin akibat wabah Covid19, upaya gugatan terhadap enam yayasan orde baru ini akan memperkuat posisi Presiden Jokowi dalam menjalankan amanah reformasi dan TAP MPR No. XI/1998. Jokowi yang dianugerahi Anak Kandung Reformasi oleh pendukungnya dari elemen mantan aktifis 98 mesti segera memberikan Kuasa kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung dan melakukan gugatan terhadap enam yayasan Orba lainnya. *





![[11.40, 11/12/2025] Siti Nusantara Power: Siaran Pers No 7/XII/2025/PLNNP/BidCom
PLN Nusantara Power Salurkan Bantuan Bertahap untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat
Jakarta, 11 Desember 2025 – PLN Nusantara Power (PLN NP) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan secara bertahap bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Penyaluran dilakukan melalui jalur darat dan udara, disesuaikan dengan kondisi akses yang dinamis di lapangan.
Pada tahap awal penanganan, PLN NP memanfaatkan jalur udara untuk mempercepat distribusi bantuan mendesak, termasuk perangkat komunikasi darurat dan logistik prioritas. Seiring membaiknya akses darat, penyaluran dilanjutkan dengan intensifikasi distribusi melalui jalur darat bekerja sama dengan berbagai pihak di lokasi bencana.
Bantuan ini merupakan wujud kepedulian PLN NP Group, yang melibatkan anak usaha, perusahaan afiliasi, YBM PLN, PLN setempat, BPBD, hingga berbagai organisasi sosial yang memiliki pengalaman dalam penyaluran bantuan. Selain melalui program CSR dan LAZIS PLN NP, dukungan juga datang dari donasi karyawan yang dihimpun melalui Serikat Pekerja, PIKK, dan unit-unit PLN NP di seluruh Indonesia.
Hingga10 Desember 2025, bantuan PLN NP telah menjangkau lebih dari 18.000 penerima manfaat, yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Jumlah ini akan terus meningkat seiring penyaluran lanjutan yang diproyeksikan menjangkau lebih dari 50.000 penerima manfaat.
Bantuan mencakup kebutuhan dasar seperti bahan makanan, air minum, obat-obatan, pakaian, popok, dan perlengkapan lainnya yang menjadi prioritas masyarakat terdampak. PLN NP juga menyediakan dukungan pendukung seperti sarana komunikasi, genset, perahu karet, BBM, ambulans, serta posko kesehatan lengkap dengan tenaga medis. Ke depan, PLN NP merencanakan dukungan tambahan berupa pemulihan fasilitas umum setelah kondisi mulai stabil.
Dalam proses penanganan awal, Direksi PLN NP turut hadir di lapangan. Direktur Pembangkit Gas PLN NP, Komang Parmita, melakukan peninjauan langsung ke unit-unit terdampak untuk memastikan keselamatan karyawan, memberikan penguatan moril, serta menyusun langkah percepatan pemulihan pasokan listrik bagi masyarakat. Kehadiran Direksi ini sekaligus memastikan proses pemulihan berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan di lapangan.
Seiring dengan itu, tim tanggap darurat PLN NP dari Kantor Pusat dan unit-unit sekitar terus melakukan inventarisasi kebutuhan, pemantauan kondisi operasional, dan percepatan pemulihan pembangkit yang terdampak bencana. Beberapa pembangkit yang sempat berhenti beroperasi kini mulai pulih dan kembali memasok listrik ke sistem kelistrikan PLN.
Direktur Utama PLN NP, Ruly Firmansyah, menegaskan komitmen perusahaan dalam membantu masyarakat di wilayah terdampak.
“Kami memastikan setiap bantuan tersalurkan dengan baik dan mendukung percepatan pemulihan di seluruh wilayah yang terdampak. Kolaborasi seluruh pihak sangat penting agar proses pemulihan berjalan optimal, baik bagi masyarakat maupun sistem kelistrikan,” ujarnya.
PLN NP akan terus memantau perkembangan kondisi dan memastikan proses penyaluran bantuan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.(*)
Narahubung:
Harry Purnomo
Vice President Corporate Communication & CSR
PT PLN Nusantara Power
Telp. 031 8283180
Sekilas Tentang PT PLN Nusantara Power
PT PLN Nusantara Power adalah Subholding dari PT PLN (Persero) yang senantiasa mengabdikan diri untuk bangsa dan negara Indonesia, serta mendorong perkembangan perekonomian nasional dengan menyediakan energi listrik yang bermutu tinggi, andal, dan ramah lingkungan. PT PLN Nusantara Power telah mengelola pembangkit di seluruh Indonesia dengan total kapasitas sebesar 18.573 MW. Dengan visi menjadi Perusahaan Pembangkitan yang…
[11.41, 11/12/2025] Siti Nusantara Power: Kerusakan yang terjadi di sekitar area PLN NP UP Panda akibat bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara.
[11.41, 11/12/2025] Siti Nusantara Power: Direktur Operasi Pembangkit Gas PLN Nusantara Power Komang Parmita (tengah berompi biru) mengunjungi karyawan PLN NP UP Pandan dan keluarganya yang terkena dampak bencana. Kehadirannya untuk memastikan keselamatan karyawan, memberikan dukungan moril, serta menyusun langkah strategis guna percepatan pemulihan listrik bagi masyarakat.
[11.41, 11/12/2025] Siti Nusantara Power: Proses memuat bantuan ke dalam pesawat yang dicarter PLN Nusantara Power untuk mengangkut kebutuhan bagi warga di sekitar Unit PLN NP terdampak bencara banjir dan tanah longsor yang masih sulit dijangkau dengan perjalanan darat.](https://daelpos.com/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-11-at-11.41.48-1-225x129.jpeg)


