Jaksa Sebut Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya Dipakai Bayar Kasino

Thursday, 4 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung mendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“(Terdakwa Heru) Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.

Rekaman transaksi rekening BCA itu menyebut bahwa uang dipakai untuk membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.

Kemudian pada 13 Februari 2018 tercatat pengeluaran Rp 2,5 miliar untuk merenovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk. Selanjutnya pada 9 April 2018 kembali tercatat aliran uang keluar Rp 4 miliar untuk membuat kapal Pinisi di Bira, Sulawesi Selatan.

Jaksa mengatakan Heru juga menempatkan uang di banyak rekening atas nama dirinya atau orang lain.

Jaksa mendakwa Heru membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi untuk membeli mobil, rumah dan tanah dengan tujuan menyamarkan asal-usul uang.

Heru bersama Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, diperkaya Rp 16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Kasus berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan dana nasabah antara tiga pengusaha itu dengan petinggi Jiwasraya. Jaksa mendakwa investasi dilakukan secara sembrono dan melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian negara. (*)

See also  Jakarta Perkenalkan Wisata Mice di Pameran IMEX Frankfrut 2022

Berita Terkait

Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026
Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen
Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 15:23 WIB

Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Thursday, 22 January 2026 - 10:43 WIB

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 January 2026 - 13:27 WIB

Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 21 January 2026 - 09:25 WIB

Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya

Berita Terbaru

Olahraga

Falcons Tirta Bhagasasi Buat LavAni Kerja Keras

Thursday, 22 Jan 2026 - 20:02 WIB

foto ist

Nasional

Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional

Thursday, 22 Jan 2026 - 17:36 WIB