Oleh: Mardani Ali Sera
Bismillah, Pemerintah (melalui @Kemendagri ) mengizinkan perusahaan pinjaman online (pinjol) mengakses data kependudukan. Kebijakan ini amat disayangkan krn kerahasiaan data belum jadi perhatian besar. Kerjasama seharusnya bertujuan utk memajukan kesejahteraan umum & kehidupan bangsa. Namun di sisi lain kita belum memiliki regulasi yg jelas tentang perlidungan data. #DataKita
Sering pula Pinjol menjadi alat untuk menjerat masyarakat. Tanpa edukasi yg jelas, Pinjol justru dapat menjadi kepanjangan tangan pola rentenir yg kerap meresahkan masyarakat. #DataKita
Permasalahan data raya kependudukan harusnya dikelola dengan hati-hati. Tidak boleh ‘diobral’ sembarangan. Kita masih ingat pengalaman lalu, betapa pemerintah abai dalam isu kebocoran data KPU. Kitapun masih ingat, perusahaan sebesar Tokopedia bisa lengah. #DataKita
Kemudian siapa yg bisa menjamin data tersebut aman & tidak disalahgunakan? Kita tidak punya regulasi yg jelas tentang perlindungan data. Kepolisian pun menyatakan, penegakan hukum msh blm maksimal krn blm adanya regulasi yg mengatur ttg fintech seperti Pinjol, terlebih yg masih ilegal. Saat ini instrumen hukum kita utk menjerat para pelaku hanya terkait dgn pasal2 yg sudah terangkum dlm UU ITE. #DataKita
Kondisi ini hrs menjadi catatan serius utk pemerintah. Di saat instrumen hukum yg belum kuat & RUU Perlindungan Data Pribadi yg blm rampung, pemberian akses data pribadi ini justru berpotensi melancarkan praktik2 tsb. Kuasa datapun masih terpisah-pisah antar instansi sehingga data raya seperti ini amat rawan disalahgunakan. #DataKita
Hal lain yg perlu diperhatikan, apakah pemberian akses data pribadi sdh mendapat persetujuan dari yg bersangkutan? Seperti yg tertera dlm Pasal 26 ayat (1) UU ITE yg menyebut, penggunaan informasi melalui media elektronik yg menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yg bersangkutan, kecuali ada pengaturan dlm UU lain. #DataKita
Sementara dlm Pasal 26 ayat (2) nya, orang yg dilanggar haknya dapat melayangkan gugatan. Beleid tsb, erat kaitannya dgn privasi warga yg merupakan aspek utama. Bahaya jika hal mendasar seperti ini blm terpenuhi dlm pemberian akses data pribadi. #DataKita
Karena itu, kerjasama ini justru berbahaya. Secara tidak sadar dapat menjerumuskan publik pada jeratan hutang konsumtif & beragam permasalahan lainnya. Alangkah baiknya & akan lbh bermanfaat jika data tsb digunakan utk merapikan daftar pemilih sampai memuluskan pembagian sembako yg msh amburadul sampai skg ini. #DataKita
Semoga isu ini bisa menambah kewaspaadan kita terhadap privasi data. Mohon doa semuanya, agar ke depan kita memiliki UU Perlindungan Data serta manajemen data raya yang komprehensif. #DataKita